Koranriau.co.id-

MENTERI Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono dan jajaran Kementerian Luar Negeri menyampaikan apresiasi kepada Myanmar yang telah memberikan amnesti terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP serta kepada berbagai pihak yang sejak awal turut membantu proses penanganan kasus ini.
Juru Bicara Kemenlu RI Rolliansyah ‘Roy’ Soemirat mengatakan AP telah mendapatkan amnesti (pengampunan) setelah mendapatkan hukuman penjara Myanmar. Diketahui, AP merupakan selebritas Instagram (selebgram) yang diduga mendukung kelompok oposisi bersenjata.
“Ybs (yang bersangkutan) ditahan Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024 karena memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata,” kata Roy dalam keterangannya.
Atas tindakannya itu, lanjut Roy, AP pun sempat mendapatkan vonis tujuh tahun penjara dengan kekuatan hukum tetap (inkracht). Kemenlu dan KBRI Yangon kemudian menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesti terhadap AP.
Alhasil, pada 16 Juli 2025 lalu pihak Kementerian Luar Negeri Myanmar pun membalas dan dengan menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon. “Dan menginformasikan bahwa amnesty terhadap AP telah diberikan oleh State Administration Council,” sebut Roy.
Selanjutnya, Roy menjelaskan pada tanggal 19 Juli 2025 AP pun menjalani proses deportasi dengan didampingi KBRI Yangon. “KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok,” ujar Roy. (Ndf/I-1)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/internasional/793214/menlu-sugiono-apresiasi-myanmar-beri-amnesti-ke-selebgram-ap