Koranriau.co.id-

POLISI yakni Metro Jaya akan melakukan gelar perkara khusus soal kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Sementara Roy Suryo yang kini menjadi tersangka, mengajukan ssejumlah ahli.
Sejauh ini kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka di antaranya Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma dalam perkara tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan setelah dilakukan gelar perkara khusus, pihaknya mengagendakan pemeriksaan saksi, ahli yang diajukan oleh tiga tersangka.
“Setelah itu, baru tahap kepada lima tersangka lainnya. Jadi, ada tahapan-tahapan, ada yang kegiatan proses penyidikan ini yang didalami penyidik,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Jumat (28/11).
Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma mengajukan gelar perkara khusus.
“Supaya kasus ini terang-benderang dan diketahui oleh masyarakat,” ujar Roy Suryo.
Pihaknya juga mengajukan beberapa nama yang akan menjadi ahli dalam kasus tersebut. Ia merinci satu ahli IT (teknologi informasi), kemudian ahli linguistik, ahli bahasa, ahli hukum pidana.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI itu.
Adapun tuntutannya terkait dugaan perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik. (Ant/H-4)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/834860/babak-baru-kasus-dugaan-ijazah-palsu-jokowi–polisi-gelar-perkara-khusus-roy-suryo-ajukan-4-ahli




