Untuk Jakarta yang Lebih Baik, Ketahui Beda Pajak dan Retribusi Daerah
Ekonomi

Untuk Jakarta yang Lebih Baik, Ketahui Beda Pajak dan Retribusi Daerah

Koranriau.co.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Dalam pembangunan DKI Jakarta, penerimaan tidak hanya berasal dari pajak, melainkan juga dari retribusi yang menjadi sumber pendapatan penting bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov). Kedua instrumen ini digunakan untuk membiayai pembangunan serta meningkatkan kualitas layanan publik, namun memiliki perbedaan fungsi dan mekanisme.

Pajak Daerah

Pajak daerah merupakan kontribusi wajib dari masyarakat dan badan usaha tanpa imbalan langsung. Dana yang terkumpul digunakan untuk kepentingan umum, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pelayanan publik.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis pajak daerah di Jakarta meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).



Retribusi Daerah

Retribusi daerah merupakan pungutan atas jasa, pelayanan, atau izin yang diberikan pemerintah daerah, sehingga manfaatnya diterima langsung oleh pembayar.

Contoh retribusi daerah mencakup retribusi terminal, retribusi pelayanan pasar, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta retribusi layanan kesehatan di fasilitas pemerintah.

Ketentuan mengenai retribusi ini juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, termasuk jenis layanan yang dikenakan retribusi dan mekanisme pemungutannya.

Pajak dan retribusi menjadi instrumen penting dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah, sekaligus memastikan pemerintah dapat menyediakan layanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Jakarta.

Secara umum, pungutan pada pajak daerah bersifat wajib tanpa imbalan langsung, dan wajib dengan imbalan langsung pada retribusi daerah. Pajak daerah berpegang pada UU No. 1/2022 dan Perda No. 1/2024 sebagai dasar hukum, dengan UU No. 1/2022 dan Perda No. 1/2024 sebagai pijakan retribusi daerah.

Adapun pajak daerah bertujuan membiayai kebutuhan umum, contohnya adalah PKB, PBB-P2, hingga PBJT. Sementara, retribusi daerah digunakan untuk membiayai penyediaan jasa, fasilitas, atau pemberian izin, dengan contohnya termasuk retribusi pasar, parkir, hingga PBG.

Bapenda DKI menegaskan, pajak maupun retribusi daerah sama-sama memiliki kontribusi penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta. Untuk itu, Pemprov DKI mendorong warga Jakarta untuk taat membayar kewajiban daerah sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mewujudkan kota yang lebih maju, tertata, dan sejahtera.

Melalui kesadaran dan kepatuhan terhadap pajak dan retribusi, masyarakat turut berperan dalam pembangunan Jakarta. Semua penerimaan dipastikan akan kembali kepada warga melalui fasilitas umum dan layanan publik yang lebih baik, serta pembangunan yang merata.

(rea/rir)


[Gambas:Video CNN]


Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251202121024-83-1301799/untuk-jakarta-yang-lebih-baik-ketahui-beda-pajak-dan-retribusi-daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *