Koranriau.co.id-

TIM Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) sedang melakukan pendalaman intensif atas indikasi keterlibatan delapan perusahaan dalam peristiwa banjir dan longsor di Provinsi Sumatra Utara. Temuan awal yang mengarah pada dugaan aktivitas perusahaan sebagai pemicu bencana kini masuk tahap verifikasi menyeluruh.
Kepala Biro Humas KLH Yulia Suryanti membeberkan, proses yang sedang berlangsung ini mencakup serangkaian langkah krusial. Yakni pengumpulan data dan fakta, mengumpulkan semua data primer dan sekunder terkait aktivitas perusahaan dan kondisi lingkungan.
“Selain itu klarifikasi lapangan, yakni melakukan pemeriksaan dan klarifikasi langsung dengan pihak perusahaan dan otoritas terkait di lapangan,” kata Yulia dalam keterangan resmi, kemarin.
Selain itu, koordinasi lintas sektoral, bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain dan pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaian data.
Yulia mengatakan bahwa perkembangan signifikan berikutnya akan diinformasikan melalui siaran pers resmi atau mekanisme komunikasi yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH.
Sebelumnya, KLH telah memanggil empat dari delapan perusahaan yang beraktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru pada Senin (8/12). Pemanggilan ini untuk memeriksa potensi kontribusi aktivitas usaha terhadap banjir dan longsor di wilayah tersebut.
“Ya, hari ini delapan perusahaan dipanggil secara bergantian. Hari ini empat perusahaan, besok (kemarin) empat perusahaan, yang memiliki persetujuan lingkungan di dalam Daerah Aliran Sungai Batang Toru,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Senin (8/12).
Delapan perusahaan yang dipanggil termasuk PT AR yang bergerak di bidang pertambangan. PT TPL, PT TN/PT SNP dan PT MST di sektor kehutanan, PTPN III yang bergerak di bidang perkebunan, serta PT NSHE, PT PJMHP, dan PT SGI yang pengelola proyek energi baru terbarukan.
Sebelumnya Menteri LH Hanif sudah memerintahkan penghentian sementara operasi empat perusahaan di DAS Batang Toru termasuk perusahaan sawit, tambang, pembangkit listrik, dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Penghentian sementara dilakukan untuk melakukan audit lingkungan. (H-1)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/humaniora/838411/klhdalamiperandelapanperusahaan-dalam-bencana-sumatra




