Koranriau.co.id-

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,36 miliar dari total 137 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut disampaikan Kepala Kejati Riau Sutikno dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12).
Dijelaskannya, pemberantasan korupsi menjadi komitmen utama jajaran kejaksaan di Riau. Hasilnya, sepanjang 2025, Kejati Riau bersama seluruh kejaksaan negeri se-Riau menangani 78 perkara pada tahap penyelidikan dan 59 perkara pada tahap penyidikan.
“Dari 78 perkara penyelidikan, 16 ditangani Kejati Riau dan 62 oleh kejaksaan negeri di kabupaten dan kota. Sebagian di antaranya sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Sutikno, Selasa (9/12).
Ia mengungkapkan, sebanyak empat perkara strategis yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan antara lain dugaan korupsi pengelolaan barang bukti pabrik kelapa sawit (PMKS) di Bengkalis, dugaan pungutan PPN dan PPh Pasal 22 pada proyek rehabilitasi SD di Rokan Hilir.
Selanjutnya, dugaan korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian BNI KCP Perawang untuk 691 debitur, serta dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) 10% Blok Rokan senilai Rp3,5 triliun.
Selain itu, sedikitnya sembilan perkara lain masih dalam penyelidikan lanjutan, di antaranya dugaan penguasaan kawasan hutan produksi terbatas Batang Lipal Siabu, korupsi dana hibah Rebana di Rokan Hilir.
Kemudian, ada jasa pandu dan tunda di perairan Dumai periode 2015-2022, dugaan gratifikasi perizinan PBG dan IPAL di Kampar, hingga penyimpangan proyek jaringan irigasi di Rokan Hulu.
Kasus lainnya juga mencakup dugaan korupsi uang muka pembangunan Jembatan Selat Akar, penyelewengan sembako Baznas Pekanbaru 2022–2023. Lalu, ada dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kampar 2024, serta penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Riau 2024.
“Tiga perkara tidak dapat ditingkatkan karena belum cukup bukti. Namun bukan berarti kami menutup perkara tersebut. Jika ditemukan alat bukti baru, penyelidikan akan dibuka kembali,” jelasnya.
Pada tahap penyidikan, Kejati Riau dan kejaksaan negeri di wilayah Riau menangani total 59 perkara, terdiri dari 10 perkara oleh Kejati Riau dan 49 oleh kejari.
Selain itu, lanjutnya, ada juga sejumlah perkara besar juga masih bergulir, termasuk dugaan penerbitan SKT/SKGR di kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim, korupsi pengelolaan barang bukti PMKS Bengkalis, serta penyimpangan kredit KUR di BNI Perawang.
“Satu perkara besar juga telah kami limpahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yakni dugaan korupsi pengelolaan perkebunan sawit di kawasan hutan oleh PT Torganda dan PT Torus Ganda,” ujarnya.
Adapun dalam proses penuntutan dan eksekusi sepanjang 2025, jajaran kejaksaan di Riau mencatat penuntutan terhadap 89 perkara dan eksekusi terhadap 47 terpidana.
Selain itu, sejumlah tersangka juga telah ditetapkan dalam perkara strategis, antara lain tersangka AA dalam kasus Dana Swakelola DAK SD Rokan Hilir 2023, tersangka S dalam perkara dana PI Rokan Hilir, serta tersangka R selaku mantan Dirut PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir.
“Dari seluruh rangkaian penanganan perkara tersebut, kami berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp12.363.099.840,” ungkapnya.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan bentuk keseriusan Kejati Riau dalam memberantas korupsi di Provinsi Riau.
“Kami tetap mengedepankan profesionalitas dan transparansi. Pemberantasan korupsi adalah komitmen yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya. (RK/E-1)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/nusantara/838513/hari-anti-korupsi-kejati-riau-selamatkan-rp1236-miliar-uang-negara




