Akhir 2024 Uni Eropa Resmi Larang Kemasan BPA, Bagaimana Indonesia?
Ekonomi

Akhir 2024 Uni Eropa Resmi Larang Kemasan BPA, Bagaimana Indonesia?

Koranriau.co.id-


Jakarta, CNN Indonesia

Uni Eropa (UE) akan mencatat sejarah baru pada akhir 2024 dengan memberlakukan larangan total terhadap penggunaan Bisphenol A (BPA) dalam kemasan makanan dan minuman di 27 negara yang tergabung Uni Eropa.

Keputusan ini menyusul persetujuan negara-negara UE pada 12 Juni 2024 lalu yang melarang penggunaan dengan masa transisi singkat bagi industri untuk menyesuaikan diri, yakni hanya selama 18 hingga 36 bulan.

Upaya untuk melarang BPA sudah dilakukan UE sejak 2011, dimana UE mulai mewajibkan penilaian keamanan dari Otoritas Keamanan Makanan Eropa (EFSA) sebelum digunakan. Kemudian pada 2018, larangan penggunaan BPA mulai berlaku pada botol plastik dan kemasan makanan untuk bayi dan anak-anak di bawah tiga tahun.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UE kemudian memperluas larangan ini ke struk kertas termal pada 2020. Lalu penelitian terbaru dari 2021 hingga 2023 menunjukkan dampak BPA terhadap sistem kekebalan tubuh. Berdasarkan hasil penelitian ini, UE akhirnya mengesahkan larangan total terhadap BPA mulai akhir 2024.

Diketahui, keputusan UE untuk memberlakukan larangan terhadap penggunaan BPA juga mengacu pada riset dan identifikasi yang dilakukan oleh EFSA.

Larangan ini mencakup berbagai produk, di antaranya bahan kemasan makanan seperti lapisan pelindung pada kaleng logam, serta barang-barang konsumen seperti peralatan dapur, perlengkapan makan, dan botol plastik untuk minuman.

Sementara di Indonesia, regulasi terkait BPA belum mencapai tahap larangan. Saat ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hanya mewajibkan pemberian label peringatan bahaya BPA pada kemasan galon plastik guna ulang berbahan polikarbonat, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024.

Menurut Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr. Ulul Albab, SpOG, pelarangan BPA seharusnya menjadi langkah yang jelas untuk melindungi masyarakat.

“Karena kita tahu bahwa BPA berbahaya, harusnya kita firm (tegas) ya, kita harus Free BPA,” kata ujar dr Ulul yang juga spesialis obstetri dan ginekologi, saat menanggapi kebijakan UE melarang penggunaan BPA, Selasa (26/11).

Ulul mengaku, IDI telah beberapa kali mengedukasi dan merekomendasikan masyarakat untuk agar seyogyanya tidak menggunakan BPA dalam kehidupan sehari-hari.

“Kita tidak hanya bicara tentang air minum dalam kemasan, tapi juga produk atau wadah atau kemasan apa pun itu terkait dengan BPA. Karena kita tahu, alternatif selain BPA itu ada,” katanya.

Karena itu, Ulul menyambut baik langkah BPOM yang mengeluarkan beberapa aturan terkait penggunaan label peringatan BPA pada kemasan produk makanan.

“Paling tidak dengan adanya labeling ini ada sebuah langkah, karena sebelumnya belum pernah ada. Kita harus mensupport itu. Mudah-mudahan saja labelnya bukan hanya awareness, tapi juga sebuah larangan, jadi kita tidak kompromistis lagi,” tukasnya.

Sementara itu, pakar polimer Universitas Indonesia Prof Dr Mochamad Chalid mengatakan, isu bahan kimia seperti BPA dalam plastik sudah menjadi isu global karena dampaknya terhadap manusia dan lingkungan.

“Dalam hal ini, karena digunakan sebagai kemasan untuk air minum, maka (potensi BPA terlepas) sangat besar. Sudah terbukti dari ratusan jurnal, memang mengindikasikan banyak cemaran yang dihasilkan dari kemasan ini,” katanya.

(ory/ory)


Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241128153019-625-1171718/akhir-2024-uni-eropa-resmi-larang-kemasan-bpa-bagaimana-indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *