Nasional

Catatan Kontras 24 dari 47 Korban Extrajudicial Killing Terbunuh oleh Aparat Kepolisian

Koranriau.co.id-

Catatan Kontras: 24 dari 47 Korban Extrajudicial Killing Terbunuh oleh Aparat Kepolisian
Laporan Kontras mengenai situasi dan kondisi Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tahun 2024 bertajuk Rezim Berganti HAM Masih Dipinggirkan.(Dok. MI)

KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meluncurkan laporan mengenai situasi dan kondisi Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tahun 2024 bertajuk Rezim Berganti HAM Masih Dipinggirkan. Laporan tersebut diluncurkan dalam rangka memperingati Hari HAM Internasional ke-76 pada 10 Desember 2024.

Wakil Koordinator Kontras, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan sepanjang Desember 2023-November 2024, pihaknya mencatat ada 45 peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan oleh aparat negara di luar putusan pengadilan yang mengakibatkan 47 korban.

“Berdasarkan latar belakang korban, sebanyak 27 korban merupakan tersangka tindak pidana (kriminal) dan 20 lainnya bukan merupakan tersangka tindak pidana, pemantauan yang sama juga menunjukkan bahwa 29 korban extrajudicial killing yang terjadi disebabkan oleh penembakan dengan senjata api dan 18 lainnya akibat tindak penyiksaan,” ujarnya pada konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Jumat (6/12).

Andi menjelaskan bahwa perlawanan yang dilakukan oleh tersangka tindak pidana seringkali menjadi justifikasi dilakukannya penembakan terhadap tersangka. Disebutkan bahwa 24 dari 47 korban extrajudicial killing tersebut terbunuh walau tidak melakukan perlawanan kepada aparat.

“Mayoritas pelaku extrajudicial killing adalah aparat Kepolisian, hal tersebut menunjukkan adanya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melakukan upaya penanggulangan tindak pidana,” tuturnya.

Selain kasus penghilangan nyawa akibat extrajudicial killing, Andi memaparkan sepanjang Desember 2023-November 2024, pihaknya juga mencatat penjatuhan 29 vonis pidana mati dengan 57 terpidana.

“Mayoritas kasus yang divonis merupakan tindak pidana narkotika sebanyak 16 kasus dan 13 lainnya kasus pembunuhan. Di mana markotika masih menjadi tindak pidana dengan jumlah vonis pidana mati terbanyak,” jelasnya.

Selain itu, Andi menjelaskan kebebasan sipil warga negara menjadi salah satu aspek yang seringkali dilanggar sepanjang tahun ini. Pada Desember 2023-November 2024 masih ditemukan sejumlah peristiwa penyiksaan dengan motif yang berbeda-beda, sebanyak 62 peristiwa penyiksaan yang menyebabkan 109 korban luka dan 19 korban tewas,

“Artinya terdapat 128 korban penyiksaan sepanjang Desember 2023-November 2024. Dan sebanyak 35 dari 128 korban merupakan tersangka tindak pidana dan 93 korban lainnya merupakan warga sipil biasa. Berbagai peristiwa tersebut menunjukkan watak aparat yang mengedepankan kekerasan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum,” kata Andi.

Andi menjelaskan sepanjang tahun ini kepolisian masih menempati klasemen teratas sebagai institusi dengan peristiwa penyiksaan terbanyak dengan 38 peristiwa, disusul oleh TNI dengan 15 peristiwa dan 9 peristiwa lainnya dilakukan oleh petugas Lapas atau sipir.

“Berdasarkan pemantauan tersebut, tercatat bahwa 32 peristiwa penyiksaan terjadi dengan motif mengejar pengakuan dan 30 lainnya terjadi sebagai bentuk penghukuman,” jelasnya.

Catatan HAM tahun ini membahas tiga sektor yakni sektor sipil, sektor ekonomi, sosial, dan budaya, khususnya soal perlindungan dan keadilan ranah Sumber Daya Alam (SDA) dan masyarakat ada, dan sektor keadilan transisi terkait akuntabilitas pelanggaran HAM berat masa lalu.

Secara rinci, sistematika laporan tersebut membahas mengenai berbagai jenis pelanggaran yang dibagi ke dalam 8 bab yaitu (1) pelanggaran terhadap hak fundamental warga negara; (2) pelanggaran terhadap kebebasan sipil; (3) pelanggaran HAM di sektor pembangunan; (4) mandeknya penuntasan pelanggaran berat HAM; (5) situasi kekerasan dan pelanggaran HAM di Tanah Papua; (6) serangan dan kriminalisasi terhadap Pembela HAM; (7) pembentukan undang-undang yang ugal-ugalan serta (8) minimnya kontribusi pada isu-isu HAM internasional. (Z-9)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/723917/catatan-kontras-24-dari-47-korban-extrajudicial-killing-terbunuh-oleh-aparat-kepolisian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *