Nasional

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pilar Perlindungan Hak Global

Koranriau.co.id-

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM): Pilar Perlindungan Hak Global  
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) berfungsi sebagai pedoman moral dan standar universal.  Simak yuk lebih lanjut.(freepik)

DEKLARASI Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) adalah dokumen tonggak sejarah hak asasi manusia. Dokumen ini disusun para perwakilan dengan latar belakang hukum dan budaya yang berbeda dari semua kawasan di dunia. Diproklamasikan  Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Paris pada 10 Desember 1948, sebagai standar umum pencapaian bagi semua orang dan semua negara. 

Deklarasi ini menetapkan, untuk pertama kalinya, hak asasi manusia fundamental yang harus dilindungi secara universal dan diterjemahkan ke dalam lebih dari 500 bahasa. DUHAM secara luas diakui mengilhami, dan membuka jalan bagi, adopsi lebih dari tujuh puluh perjanjian hak asasi manusia, yang diterapkan saat ini secara permanen di tingkat global dan regional.

DUHAM merupakan sebuah pernyataan yang bersifat bukan aturan hukum yang mengikat secara langsung, tetapi lebih berupa pedoman moral dan standar universal untuk melindungi hak asasi manusia.

DUHAM yang diadopsi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948, berisi 30 pasal yang mendefinisikan hak-hak asasi manusia dasar yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh setiap negara dan individu.

Lalu, aturan yang ditetapkan dalam DUHAM dengan 30 pasalnya itu, berlaku untuk siapa? Simak penjelasannya berikut ini.

DUHAM yang diadopsi Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948, berlaku untuk semua manusia tanpa kecuali .

Hal Ini berarti, prinsip dan hak yang termuat di dalamnya bersifat universal dan harus dihormati serta diterapkan kepada semua orang, terlepas dari kebangsaan, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, status sosial, atau latar belakang lainnya.

1. Universalitas Hak

  • Berlaku untuk semua individu : DUHAM menegaskan setiap orang memiliki hak asasi tertentu hanya karena mereka adalah manusia. Pasal 1 menyatakan “Semua manusia dilahirkan secara bebas dan setara dalam martabat dan hak”.
  • Tidak ada diskriminasi: Pasal 2 menegaskan semua orang berhak atas semua hak dan kebebasan dalam DUHAM tanpa mengungkapkan, termasuk perbedaan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik, atau status lainnya.

2. Hak untuk Individu, Bukan Negara

DUHAM dirancang melindungi hak individu, bukan entitas seperti negara atau organisasi. Hak ini dirancang memastikan perlindungan dari perlindungan kekuasaan oleh negara maupun pihak lain.

3. Kewajiban Negara

Meskipun DUHAM secara teknis bukan perjanjian yang mengikat secara hukum, negara-negara anggota PBB secara moral dan politik berkomitmen menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam DUHAM. Dalam praktiknya, negara diharapkan mengadopsi nilai-nilai dalam DUHAM ke dalam hukum domestik dan kebijakan nasional.

4. Berlaku untuk Semua Kondisi

Hak-hak dalam DUHAM berlaku untuk semua orang di berbagai situasi, baik di masa damai maupun konflik. Beberapa hak, seperti hak untuk hidup dan hak bebas dari penyiksaan, tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

5. Tidak bergantung pada Status atau Keadaan Seseorang

DUHAM melindungi semua individu, termasuk kelompok rentan seperti pengungsi, orang yang hidup dalam kemiskinan, minoritas, perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

Status hukum seseorang (misalnya, kewarganegaraan atau status imigrasi) tidak mengurangi hak mereka yang diakui dalam DUHAM. Dengan kata lain, DUHAM menetapkan hak asasi manusia bersifat universal, tidak dapat dicabut, tidak dapat dipisahkan, dan saling bergantung, sehingga berlaku bagi seluruh umat manusia di seluruh dunia. (Komnas HAM/Amnesty International/United Nations/Z-3)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/internasional/724948/deklarasi-universal-hak-asasi-manusia-duham-pilar-perlindungan-hak-global-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *