Koranriau.co.id-

KETUA Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengecam dugaan intimidasi yang dialami oleh seorang penulis opini pada media daring arustama Detik.com. Dugaan intimidasi terjadi usai tayangnya opini yang mengkritik pengangkatan jenderal TNI pada jabatan sipil, termasuk sebagai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Dewan Pers mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis opini di Detik.com,” kata Komaruddin lewat keterangan tertulis, Sabtu (24/5).
“Kami mendesak semua pihak menghormati dan menjaga ruang demokrasi dan melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa,” sambungnya.
Opini tersebut saat ini sudah diturunkan oleh Detik.com atas permintaan penulis. Sebelumnya, Detik.com mengatakan penurunan opini dilakukan atas dasar rekomendasi Dewan Pers. Namun, hal itu belakangan dianulir oleh Detik.com.
Menurut Komaruddin, pihaknya belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut. Kendati demikian, Dewan Pers sudah menerima laporan dari penulis dan sedang melakukan verifikasi.
Bagi Dewan Pers, penghapusan sebuah artikel opini atas permintaan penulis merupakan hak yang perlu dihormati oleh redaksi media. Komaruddin menyebut, hal itu sama artinya dengan permintaan pencabutan pendapat dari narasumber yang diwawancarai.
Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk menghargai serta menghormati ruang berekspresi dan berpendapat atas sebuah kebijakan penyelenggaraan negara.
“Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghindari penggunaan kekerasan serta tindakan main hakim sendiri,” ujar Komaruddin.
Fenomena jenderal TNI masuk ke dalam jabatan sipil terjadi seiring perubahan Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI. Teranyar, Letjen Djaka Budi Utama ditunjuk sebagai Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan meski statusnya saat ini sudah pensiun dini. (Tri/P-1)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/775817/dewan-pers-kecam-intimidasi-terhadap-penulis-opini-yang-kritik-penempatan-jenderal-tni