Nasional

Kabar Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi, Hukumanan Gazalba Saleh Disunat jadi 10 Tahun

Koranriau.co.id-

Kabar Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi, Hukumanan Gazalba Saleh Disunat jadi 10 Tahun
Ilustrasi.(MI)

MAHKAMAH Agung (MA) memperbaiki vonis banding mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Hukuman dia dalam kasus penerimaan gratifikasi dipangkas menjadi sepuluh tahun penjara.

“Tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama sepuluh tahun,” tulis amar putusan kasasi, yang dikutip pada Jumat (20/6).

Keluarkan Putusan?

Kasasi diputus pada Kamis (19/6). Saat ini, perkara itu masuk tahap minutasi oleh majelis hakim.

Hitungan hukuman pemenjaraan untuk Gazalba dimulai dari penahanan di tahapan penyidikan. Selain penjara, eks Hakim Agung itu juga diberika hukuman denda Rp500 juta.

Pidana Penjara?

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya ditambah empat bulan.

Dalam perkara ini, Gazalba diberatkan dengan hukuman uang pengganti Rp500 juta. Dana itu juga wajib dibayar dalam waktu sebulan, atau pidana penjaranya ditambah setahun.

Majelis Kasasi?

Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.

Hukuman Gazalba sebelumnya diperberat menjadi 12 tahun melalui putusan banding. Pada persidangan tahap pertama, eks Hakim Agung itu divonis sepuluh tahun penjara. (Can/P-3)

 

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/784250/kabar-buruk-bagi-pemberantasan-korupsi-hukuman-untuk-gazalba-saleh-disunat-jadi-10-tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *