Koranriau.co.id-
![KPU Jakarta Tegaskan Kasus Pinang Ranti tak Penuhi Unsur PSU](https://emporio.my.id/wp-content/uploads/2024/12/KPU-Jakarta-Tegaskan-Kasus-Pinang-Ranti-tak-Penuhi-Unsur-PSU.jpg)
ANGGOTA KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya menegaskan pihaknya tak menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur sebagaimana tuntutan tim pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (Rido) karena tak memenuhi unsur. Saksi Rido mengungkit hal itu lagi dalam kegiatan rekapitulasi tingkat provinsi yang digelar di Jakarta, Sabtu (7/12).
Doddy mengakui, pihaknya sudah menunggu rekomendasi dari Bawaslu mengenai masalah Pinang Ranti. Diketahui, kasus yang terjadi di sana terkait pencoblosan 18 surat suara Pramono Anung-Rano Karno oleh ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) serta petugas pengamanan langsung (pamsung).
“Rakor kami terakhir dengan Bawaslu belum ada rekomendasi terkait dengan pemungutan suara ulang. Dan sejauh ini dinyatakan belum memenuhi unsur terjadinya pemungutan suara ulang,” ujar Doddy.
Saat merekapitulasi suara di Jakarta Timur, salah satu saksi pasangan Rido menyinggung kasus pencoblosan surat suara Pramono-Rano di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti. Kendati demikian, pernyataan saksi pasangan Rido disangga oleh saksi Pramono-Rano yang mengingatkan bahwa acara rekapitulasi suara tingkat provinsi bukanlah forum etik.
Oleh karena itu, pihaknya meminta KPU DKI Jakarta untuk fokus pada penetapan hasil suara. “Apalagi tadi dari 01 (Rido) sendiri juga tidak ada mempermasalahkan masalah hasil,” ujar saksi Pramono-Rano. (P-5)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/pilkada/724327/kpu-jakarta-tegaskan-kasus-pinang-ranti-tak-penuhi-unsur-psu