Pemerintah Kaji Perpanjang Periode PPh UMKM 0,5 Persen
Ekonomi

Pemerintah Kaji Perpanjang Periode PPh UMKM 0,5 Persen

Koranriau.co.id-


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah tengah mengkaji perpanjangan periode pemanfaatan pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi UMKM.

Ia mengatakan perpanjangan periode pemanfaatan PPh final 0,5 persen tersebut merupakan permintaan dari pelaku UMKM. Hal tersebut, sambung Maman, sedang dibahas dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Ada aspirasi dari semua teman-teman sebagian besar pengusaha UMKM untuk bisa memperpanjang PPh 0,5 persen. Terkait PPh 0,5 persen sedang kita godok bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perekonomian,” ujar Maman dalam acara Jalin Lokal di Kota Kasablanka, Jakarta, Kamis (5/12).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, tarif PPh final 0,5 persen dapat digunakan oleh wajib pajak (WP) Orang Pribadi atau Badan yang memiliki pendapatan bruto dari usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5 persen paling lama 7 tahun untuk WP Orang Pribadi, paling lama 4 tahun untuk WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan tiga tahun untuk WP Badan Perseroan Terbatas.

Maman mengatakan UMKM ingin periode pemanfaatan diperpanjang dari yang sudah ditentukan tersebut.

“Ini lagi kita exercise. Pada prinsipnya kami dari kementerian UMKM bisa memahami dan mengerti serta mendorong untuk bisa diberikan relaksasi perpanjangan. Tinggal nanti kita bicarakan karena kan ini kan banyak kementerian yang memang harus kita bicarakan,” ujarnya.

Ia juga membantah kabar bahwa PPh final 0,5 bakal berakhir Desember ini. Ia mengatakan ketentuan yang berlaku tetap sama yakni 7 tahun untuk WP Orang Pribadi dan 4 tahun untuk WP Badan.

“Artinya misalnya ada satu pengusaha A, mereka baru mendapatkan kebijakan PPh 0,5 persen satu tahun yang lalu, berarti dia masih punya kesempatan kurang lebih sampai 6 tahun ke depan. Itu yang kita luruskan, jadi bukan bulan Desember ini habis,” jelasnya.

[Gambas:Video CNN]

(fby/sfr)


Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241205150355-532-1174090/pemerintah-kaji-perpanjang-periode-pph-umkm-05-persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *