Koranriau.co.id-

JOGJA Corruption Watch (JCW) menyoroti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat vonis terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, berharap putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Jakarta bisa menjadi yurisprudensi bagi hakim lainnya.
“Jogja Corruption Watch berharap dapat dijadikan yurisprudensi bagi hakim-hakim khususnya yang menangani perkara tindak pidana korupsi baik tingkat pertama, banding maupun kasasi tingkat Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.
Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
Lahirnya yurisprudensi karena adanya peraturan peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara. Hakim dalam hal ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Jadi, putusan dari hakim terdahulu ini yang disebut dengan yurisprudensi.
Yurisprudensi diciptakan berdasarkan UU No 48 Tahun 2009 Mengenai Kekuasaan Kehakiman, UU ini menyatakan pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.
Lewat putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kururangan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Vonis tingkat banding ini lebih berat dari vonis tingkat pertama yakni 6,5 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Salah satu pertimbangan majelis hakim yang jarang disampaikan dalam amar putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi adalah perbuatan terdakwa Harvey Moeis dalam tindak pidana dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hampir Rp300 triliun sangat menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, terdakwa Harvey Moeis melakukan tindak pidana korupsi.
Baharuddin pun menilai pertimbangan majelis hakim seperti ini sangat langka dalam perkara korupsi. Biasanya, majelis hakim dalam putusannya menjadikan alasan hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara korupsi adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. (AT/J-3)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/743538/perberat-vonis-harvey-moeis-putusan-hakim-pengadilan-tinggi-jakarta-bisa-jadi-pedoman-bagi-hakim-lainnya