Nasional

Polisi Sita 439 Bal Baju Bekas Impor Ilegal Bernilai Rp4,2 Miliar

Koranriau.co.id-

Polisi Sita 439 Bal Baju Bekas Impor Ilegal Bernilai Rp4,2 Miliar
Kasus perdagangan baju bekas impor sebanyak 439 ball diungkap Polda Metri Jaya.(MI/Usman Iskandar)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan baju bekas impor sebanyak 439 bal (ball press) yang diduga berasal dari Korea Selatan, China, dan Jepang.

“Kalau kita hitung 439 koli itu bernilai kurang lebih Rp4,2 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Budi Hermanto dikutip dari Antara, Sabtu (22/11).

Penindakan dilakukan pada 11 November di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, dan pada 16 November di Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Budi menjelaskan modus operandi para pelaku, yaitu memasukkan barang pakaian bekas impor (thrifting) dan diedarkan di beberapa wilayah di DKI dan sekitarnya.

Sebanyak 12 saksi telah diamankan, yakni IR alias O sebagai penanggung jawab barang, J alias K sebagai koordinator, SW sebagai pemilik ekspedisi, para sopir truk, kernet, serta sopir mobil pikap. Barang bukti yang disita meliputi 439 bal pakaian bekas, tiga truk Colt Diesel Double, dua truk Fuso, tiga mobil pikap, serta satu ponsel milik IR.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan bahwa penyidikan masih terus berproses, termasuk diduga pemilik, kemudian juga asal barang. Ia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan saksi, asal barang itu ada dari Korea Selatan, China, dan Jepang.

“Kami tidak akan memberi ruang kepada para pelaku kejahatan yang melanggar ketentuan dan kepolisian akan berupaya untuk menciptakan iklim investasi yang sehat termasuk memastikan keamanan barang yang beredar di Indonesia,” tandas dia. (Ant/Z-10)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/megapolitan/832884/polisi-sita-439-bal-baju-bekas-impor-ilegal-bernilai-rp42-miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *