SKK Migas Punya Rp46 T Buat Genjot Eksplorasi di Indonesia
Ekonomi

SKK Migas Punya Rp46 T Buat Genjot Eksplorasi di Indonesia

Koranriau.co.id-


Jakarta, CNN Indonesia

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memiliki Rp46 triliun untuk menggenjot eksplorasi di Indonesia.

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto merinci dana tersebut terbagi ke dalam dua sumber. Pertama, kucuran Rp15 triliun per tahun dari negara.

“Bapak Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) telah berjuang keras menyediakan dana Rp15 triliun per tahun untuk kegiatan eksplorasi (minyak dan gas bumi). Tepuk tangan buat bapak menteri,” jelas Djoko dalam Media Briefing SKK Migas di City Plaza, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumber dana yang kedua sejumlah US$2 miliar atau Rp31,8 triliun (asumsi kurs Rp15.945 per dolar AS). Ia menegaskan uang tersebut bakal digunakan SKK untuk eksplorasi migas.

Secara total, SKK Migas punya Rp46,8 triliun per tahun untuk menggenjot eksplorasi di Indonesia. Ketua Tim Kajian Percepatan Eksplorasi SKK Migas Nanang Abdul Manaf membantu menjelaskan sumber dan penggunaan uang tersebut.

Nanang mengatakan ide awalnya adalah keinginan Bahlil agar manfaat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga ikut dirasakan ESDM. Rinciannya, sekitar 10 persen sampai 15 persen dari setoran PNBP tersebut.

“Untuk dilakukan investasi, salah satunya di eksplorasi (migas). Jadi, tidak seluruhnya Rp15 triliun akan digunakan eksplorasi, tapi (juga) untuk infrastruktur, bangun jaringan gas (jargas), dan sebagainya. Nanti Pak Menteri (Bahlil) bisa menjelaskan detail,” tutur Nanang selepas acara.

Sedangkan tambahan US$2 miliar adalah bentuk komitmen pasti. Ini diklaim sebagai keberlanjutan dari kebijakan Djoko saat masih menjabat sebagai direktorat jenderal (dirjen) Migas Kementerian ESDM.

“(Djoko Siswanto) membuat satu kebijakan untuk perpanjangan itu (pengelolaan wilayah kerja) nanti memberikan ada namanya komitmen pasti, tetapi diusahakan untuk eksplorasi. Boleh di areanya atau di open area,” jelasnya.

Komitmen pasti dan komitmen kerja pasti diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2022. Beleid ini adalah revisi dari Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Migas.

Pasal 1 ayat 17a beleid itu menjelaskan bahwa komitmen pasti adalah rencana kerja sebagaimana dinyatakan dalam kontrak kerja sama. Isinya adalah kontraktor berkomitmen dan berkewajiban untuk memenuhinya.

Lalu, komitmen kerja pasti dijabarkan dalam pasal 1 ayat 17b Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2022.

Penjelasannya adalah investasi yang dilakukan oleh kontraktor untuk peningkatan cadangan dan/atau produksi dalam periode 5 tahun pertama melalui kegiatan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)


Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241203130358-85-1173233/skk-migas-punya-rp46-t-buat-genjot-eksplorasi-di-indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *