Koranriau.co.id-
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada Rabu (11/12). Hal ini sesuai dengan batas akhir waktu pengumuman kenaikan upah di daerah yang ditentukan pemerintah pusat.
“Maksimal diumumkan tanggal 11 Desember, harus diumumkan. Makanya, tanggal 9 rapat, tanggal 10 minta rekomendasi Pak Gubernur, nanti tanggal 11 Gubernur menetapkan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho, dikutip pada Sabtu (7/12).
Selain itu, kenaikan UMP di Jakarta, diakui Hari, relatif tak berbeda dengan nilai yang ditetapkan pemerintah pusat. Jika naik 6,5%, upah minumum di Jakarta tahun depan diperkirakan menjadi sekitar Rp5,3 juta.
“Sudah ada jadi kenaikan 6,5% dari UMP 2024. Tinggal dikalikan. Kalau UMP 2024 berapa, kali 6,5% berapa, tinggal dijumlahkan,” ucap Hari.
Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025 yang diteken pada 4 Desember 2025.
Beleid anyar ini menyebut kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha.
Adapun Pasal 2 (2) Permenaker 16/2024 mengatur penetapan UMP 2025 menggunakan formula sebagai berikut: UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.
“Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” bunyi pasal 2 ayat (3) yang dikutip Rabu, 4 Desember.
Sementara pada ayat (4) menjelaskan, persentas kenaikan tersebut telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. (P-5)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/megapolitan/724285/ump-jakarta-2025-diumumkan-11-desember-diperkirakan-naik-jadi-rp53-juta