Koranriau.co.id-

CORPORATE Seretary PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) Mahendra Vijaya menanggapi unggahan pemberitaan dari Media Indonesia pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 19.51 WIB yang berjudul “Pembangunan Shelter Tsunami di Lombok Utara Dikorupsi, Eks Direktur WIKA Dituntut 7,5 Tahun Bui sebagaimana terlampir dalam tautan https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/773802/pembangunan-shelter-tsunami-di- lombok-utara-dikorupsi-eks-direktur-wika-dituntut-75-tahun-bui
“Dengan ini kami sampaikan bahwa atas nama Agus Herijanto (AH) tidak pernah tercatat sebagai pengurus dan/atau pegawai di PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) maupun pada Anak Usahanya. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai koreksi untuk menghindari salah persepsi di masyarakat,” ungkapnya dalam surat perihal Hak Jawab dan Klarifikasi yang diterima Media Indonesia, Selasa (20/5).
“Kami berharap klarifikasi ini dapat dimuat di laman Media Indonesia sebagai wujud penyampaian informasi yang berimbang kepada pembaca. Terima kasih atas perhatiannya,” pungkasnya. (Cah/P-3)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/774455/wika-pastikan-agus-herjianto-tak-pernah-bekerja-di-perusahaan-plat-merah-tersebut