Koranriau.co.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan menertibkan sumur minyak ilegal dan sumur rakyat. Ia menghitung penertiban bisa menambah lifting minyak nasional hingga 20 ribu barel minyak per hari (BOPD).
“Sekarang kan kita punya pengeboran ilegal itu banyak sekali, kurang lebih sekitar 10 ribu-20 ribu barel per hari. Selain itu juga ada sumur-sumur rakyat,” ujar Bahlil ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (2/5).
Pemerintah, sambung Bahlil, ingin menertibkan sumur-sumur tersebut, agar masyarakat memiliki payung hukum dalam mengelola minyak yang mereka hasilkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kepastian hukum, langkah itu juga bisa melindungi masyarakat dari potensi konflik sosial dan kriminalitas.
“Kami ingin ini semua harus ada payung hukumnya. Agar masyarakat kita dalam mengelola sumur minyak itu ya dalam keadaan yang baik. Tidak dikejar-kejar oleh oknum-oknum,” ujarnya.
Saat ini. Kementerian ESDM sedang menyiapkan peraturan menteri untuk memberi payung hukum pengelolaan sumur-sumur minyak tersebut.
Dengan demikian, sumur-sumur minyak masyarakat bisa menjadi badan usaha yang legal, seperti koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD), disertai penerapan praktik pertambangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, hal itu bisa meningkatkan produksi migas nasional dan memperbaiki pengelolaan sumber daya migas, termasuk penanganan sumur minyak masyarakat yang ilegal dan menimbulkan dampak negatif lingkungan dan keselamatan.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (28/4), Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pihaknya tengah melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang berpotensi untuk dikerjasamakan produksinya dengan BUMN atau koperasi. Proses tersebut ditargetkan selesai dalam 1 hingga 1,5 bulan ke depan.
Pada saat yang sama, Kementerian ESDM juga merancang regulasi yang mengatur tiga bentuk kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan mitra.
Pertama, kerja sama operasi atau teknologi yang mencakup sumur tidak aktif (idle well), sumur produksi (production well), lapangan tidak aktif (idle field), serta lapangan produksi.
Kedua, kerja sama sumur minyak BUMD atau koperasi yang melibatkan masyarakat sekitar.
Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008.
(sfr/sfr)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250502154000-85-1225069/tambah-lifting-20-ribu-bopd-bahlil-akan-tertibkan-sumur-minyak-ilegal