Koranriau.co.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Prabowo Subianto mengubah aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk pengadaan barang/ jasa pemerintah.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 46/2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Beleid ini diteken Prabowo dan diundangkan pada 30 April 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan beleid tersebut untuk mendukung dan melindungi industri dalam negeri.
Pasalnya, Pasal 66 Ayat 2b mengatur dalam hal produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri, ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen, atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen.
“Ayat 2b ini baru, ini yang saya sampaikan bahwa membuktikan pemerintah ini lebih afirmatif, lebih agresif dan lebih progresif dalam melindungi industri dalam negeri ini,” ujar Agus dalam acara New Energy Vehicle Summit 2025 di Jakarta, Selasa (6/5), seperti dikutip Antara.
Ayat 2b ini, merupakan aturan tambahan, di mana sebelumnya pasal tersebut hanya terdiri dari satu ayat saja, yang kini menjadi Pasal 66 ayat 2a.
Adapun pasal 66 ayat 2a berbunyi “Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen, apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen”.
Agus menambahkan perpres tersebut merupakan sebuah kelanjutan untuk memperkuat dan mempertegas kewajiban pemerintah pusat, daerah dan BUMN untuk menggunakan produk-produk dalam negeri, termasuk dalam kegiatan rancang bangun dan kegiatan perekayasaan nasional.
Lebih lanjut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga sedang membahas reformasi tata cara penerbitan TKDN, tata kelola TKDN agar lebih mudah dan lebih cepat, dari yang awalnya 3 bulan menjadi 10 hari.
“Kami sampaikan adalah reformasi TKDN ini menjadi kontribusi dari Kementerian. Jadi di dalam upaya besar, pemerintah melakukan upaya deregulasi yang akan mempercepat atau mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha,” terangnya.
(sfr/agt)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250506133627-92-1226278/prabowo-ubah-aturan-tkdn-25-persen-buat-pengadaan-barang-pemerintah