Koranriau.co.id-

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima banyak laporan atas penerimaan gratifikasi lebaran. Total, ada 802 aduan yang masuk.
“KPK sampaikan bahwa sampai dengan 7 Mei 2025 telah menerima sejumlah 802 pelaporan gratifikasi terkait hari raya. Pelaporan tersebut disampaikan oleh 631 pelapor yang berasal dari 135 instansi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/5).
Budi mengatakan lebih dari 900 barang yang dilaporkan oleh para penyelenggara negara itu. Total barang ditaksir lebih dari lima ratus jura rupiah.
“Jumlah objek gratifikasi dari seluruh laporan tersebut adalah 924 dengan total nilai taksirannya sebesar Rp506 juta,” ucap Budi.
Budi enggan memerinci jenis barang yang dilaporkan para pejabat. Penyelenggara negara diimbau untuk menolak gratifikasi.
“KPK tetap mengimbau kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama,” ujar Budi.
KPK mengatakan ada sejumlah kondisi yang membuat penerimaan gratifikasi tidak bisa ditolak. Untuk itu, pejabat diminta segera melapor.
“Namun, apabila dalam kesempatan tersebut pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak bisa menolak, maka diimbau untuk melaporkan kepada KPK atau unit pengelola gratifikasi pada masing-masing instansi,” tutur Budi. (P-4)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/769303/kpk-terima-banyak-laporan-gratifikasi-lebaran