Koranriau.co.id-

JAGAT media sosial Indonesia dihebohkan dengan keberadaan grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah”, sebuah komunitas online yang memuat konten penyimpangan seksual berupa fantasi inses terhadap anggota keluarga sendiri. Grup ini langsung memicu gelombang kecaman publik karena dinilai tidak hanya melanggar norma sosial dan hukum, tetapi juga membahayakan psikologis masyarakat, terutama anak-anak.
Yang lebih mengejutkan, sebelum akhirnya diblokir oleh pihak Meta, grup ini telah memiliki lebih dari 32.000 anggota aktif, menjadikannya salah satu komunitas menyimpang terbesar yang pernah terpantau di platform media sosial.
Berikut Fakta-Fakta dari Grup Facebook “Fantasi Sedarah”:
1. Konten Inses yang Sangat Menyimpang dan Meresahkan
Grup ini secara terang-terangan menjadi wadah bagi para anggotanya untuk berbagi cerita fantasi seksual terhadap keluarga kandung, termasuk terhadap anak-anak di bawah umur. Tak hanya berupa teks, beberapa unggahan diduga menyertakan foto-foto korban, menjadikan komunitas ini bukan hanya ilegal, tetapi juga berpotensi sebagai tempat persemaian tindak pidana kekerasan seksual digital.
Unggahan dalam grup mencakup:
- Cerita-cerita fantasi seksual inses
- Diskusi vulgar antaranggota
- Konten visual yang diduga menyalahi aturan
Fenomena ini menunjukkan betapa bahayanya penyimpangan digital yang berkembang tanpa kontrol ketat.
2. Memiliki Lebih dari 32.000 Anggota
Sebelum ditutup oleh Facebook, grup ini memiliki lebih dari 32.000 anggota, sebuah angka yang sangat mencengangkan. Jumlah anggota yang besar ini menandakan bahwa penyebaran ideologi menyimpang tentang inses telah menyusup ke ruang digital secara masif dan terorganisir.
Fakta ini menimbulkan kekhawatiran:
- Munculnya komunitas serupa di platform digital lain
- Potensi normalisasi perilaku menyimpang melalui interaksi daring
- Kesulitan dalam deteksi dini karena grup bersifat tertutup
3. Enam Grup Facebook Diblokir
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Meta terkait laporan adanya grup Facebook menyimpang yang memuat konten inses.
“Jadi kita sudah hubungi Meta dan juga platform yang ada di bawah mereka, dalam hal ini Facebook,” kata Angga saat ditemui di Kantor Kemkomdigi di Jakarta pada Jumat.
Sebagai respons atas laporan tersebut, Meta telah memblokir enam grup Facebook yang terbukti menyebarkan konten menyimpang, termasuk grup yang bernama Fantasi Sedarah. Grup ini sempat menghebohkan warganet Indonesia karena berisi ribuan anggota yang secara terbuka membagikan pengalaman menyimpang dalam lingkup keluarga.
Angga mengecam keras keberadaan grup-grup tersebut dan meminta pihak kepolisian segera mengusut siapa saja yang berada di balik pembuat dan pengelola komunitas daring yang berisi fantasi hubungan sedarah tersebut.
“Ini sudah sangat meresahkan dan tidak bisa ditolerir. Ini tidak berperikemanusiaan menurut saya. Saya minta pihak kepolisian untuk mendalami siapa dibalik (grup) itu,” ujar Angga.
4. Polisi Usut Jaringan Grup Facebook
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat AKBP Reonald Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Siber untuk menyelidiki akun Facebook Fantasi Sedarah dan mendalami siapa saja yang terlibat di dalamnya.
Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Roberto Pasaribu, menyebutkan bahwa grup tersebut telah dihapus oleh Meta karena dianggap melanggar aturan platform.
“Akun grup tersebut sudah ditutup/ditangguhkan/dihapus oleh provider FB Meta karena melanggar aturan,” katanya.
Roberto menambahkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Meta serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus tersebut.
5. Ganggu Perkembangan Anak
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menambahkan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam melindungi anak dari konten digital berbahaya, terutama yang dapat mengganggu perkembangan mental dan emosional mereka.
“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” tegasnya.
Alexander juga menegaskan bahwa isi dari grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak, karena mengandung konten fantasi seksual terhadap keluarga kandung, termasuk anak di bawah umur.
“Kami mengimbau masyarakat turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya dan turut serta memberikan pengawasan atas konten manapun atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak kita. Segera laporkan konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id,” ujar Alexander.
6. Desakan Pengusutan Tuntas
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri dan Kementerian Komdigi untuk menangkap pelaku di balik grup Facebook tersebut.
“Ini sangat menjijikkan. Karenanya saya minta polisi dan Komdigi telusuri dan tindak para pengelola maupun anggota grup kotor tersebut,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
“Mereka jelas mewadahi penyimpangan dan ini kan masih fantasi, kalau tidak kita hentikan dan sampai fantasinya jadi kenyataan, ini akan menyebabkan pidana kekerasan seksual yang luar biasa menghancurkan korban,” lanjutnya. (Ant/P-4)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/megapolitan/773116/fakta-fakta-grup-facebook-fantasi-sedarah-konten-inses-dan-ribuan-anggota-picu-keresahan-publik