Koranriau.co.id-

SEL South East Asia dan Hukumonline berkolaborasi mengembangkan edukasi profesional tentang sustainability law. Kerja sama itu mencakup penyelenggaraan kursus eksekutif dan pengembangan literasi hukum berkelanjutan. Ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan kapasitas hukum dalam mendukung agenda berkelanjutan nasional.
Salah satu tujuan utama kolaborasi ini yaitu memberikan kontribusi nyata terhadap target Indonesia untuk mencapai Net Zero Emission pada 2060 melalui pendekatan edukatif dan advokasi berbasis hukum. Hal itu merupakan implementasi komitmen SW Indonesia dalam upaya masif mengembangkan literasi praktik profesional lintas sektor melalui SEL South East Asia.
“Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam mengintegrasikan perspektif hukum dengan isu-isu berkelanjutan yang semakin mendesak, terutama dalam konteks perubahan iklim, tanggung jawab korporasi, dan kebijakan lingkungan hidup,” ujar Michell Suharli, CEO SW Indonesia, dalam keterangannya, Selasa (20/5).
Managing Director SEL South East Asia, Febryanti Simon menambahkan dengan kemitraan ini, pihaknya berharap dapat memperluas akses terhadap pendidikan hukum lingkungan dan berkelanjutan serta mendorong peran aktif praktisi hukum dalam mendukung transformasi hijau di kawasan Asia Tenggara.
Chief Operating Officer (COO) Hukumonline Jan Ramos Pandia menyambut baik usaha membangun kesadaran (awareness) dan literasi publik tentang sustainability law yang merupakan target pengembangan sayap perusahaannya.
Program kerja sama ini mencakup pengembangan kurikulum kursus, pelatihan profesional, seminar publik, serta publikasi bersama yang relevan dengan isu-isu sustainability law, baik di tingkat nasional maupun regional.
Melalui sinergi ini, SEL South East Asia dan HukumOnline berkomitmen menjadi bagian dari ekosistem pendukung perubahan menuju pembangunan berkelanjutan berbasis keadilan dan kepastian hukum. (I-2)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/humaniora/774083/kolaborasi-perkuat-edukasi-tentang-hukum-berkelanjutan