Nasional

Kejagung Geledah Rumah Bos Sritex, Apa yang Disita

Koranriau.co.id-

Kejagung Geledah Rumah Bos Sritex, Apa yang Disita?
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar(MI/Susanto)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah rumah tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex). 

Adapun ketiga tersangka yang telah ditahan islah Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) sebagai Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020 dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, yaitu Jakarta Utara, Solo (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), dan Makassar (Sulawesi Selatan).

“Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, dikutip Antara, Kamis (22/5).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sekitar 15 barang bukti yang meliputi perangkat elektronik seperti laptop dan tablet, serta berbagai dokumen yang diduga terkait dengan kasus. Qohar menegaskan bahwa semua barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi akan diamankan sebagai barang bukti.

Menurutnya, penetapan tiga tersangka ini merupakan langkah awal dari proses penyidikan. Kejagung masih akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Setiap perkembangan pasti akan saya sampaikan sebagai bentuk transparansi terhadap benang perkara ini terhadap publik,” kata dia.

Kejagung menyebut bahwa perbuatan melawan hukum dalam kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp692,98 miliar, dari total tagihan yang belum dilunasi senilai Rp3,58 triliun.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001), jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/P-4)

 

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/774754/kejagung-geledah-rumah-bos-sritex-apa-yang-disita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *