Koranriau.co.id-

PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dalam kasus dugaan rasuah investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero). Sebanyak dua terdakwa akan mendengarkan dakwaannya.
“Hari ini diagendakan pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto,” kata JPU pada KPK Budhi Sarumpaet melalui keterangan tertulis, Selasa (27/5).
Sidang Terbuka?
Persidangan akan dibuka untuk umum. Jaksa memastikan dakwaan dibuat sesuai fakta yang dikumpulkan pada tahap penyidikan.
Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Awalnya, kerugian negara dihitung cuma Rp200 miliar.
Sebarluas Uang?
Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.
Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM. Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan. (Can/P-3)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/776599/hari-ini-publik-bisa-tahu-alur-korupsi-pt-taspen-rp1-triliun-dari-dakwan-yang-akan-dibacakan-jaksa-untuk-2-terdakwa