PNS Kini Diizinkan Kerja Dari Mana Saja, Ini Syaratnya
Ekonomi

PNS Kini Diizinkan Kerja Dari Mana Saja, Ini Syaratnya

Koranriau.co.id –

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kini diberikan jam kerja fleksibel dan boleh work from anywhere (WFA).

Kepastian itu diberikan di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Rinciannya diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 yang diteken Menpan RB Rini Widyantini pada 16 April 2025.

“Fleksibilitas kerja dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, serta kualitas hidup pegawai ASN melalui penerapan penilaian kinerja terukur dengan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik,” jelas Pasal 7 beleid tersebut, dikutip Kamis (19/6).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bab II Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 menegaskan fleksibilitas kerja dibagi menjadi dua, yakni secara lokasi dan secara waktu.

Namun, ada batasan-batasan yang ditetapkan, misalnya pada Pasal 13 Ayat (1) yang menekankan WFA cuma boleh dilakukan selama 2 hari kerja dalam 1 minggu.



Sedangkan cara mendapatkan izin WFA dijelaskan dalam Pasal 12. ASN nantinya bisa mendapatkan tugas kedinasan di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerjanya; di rumah atau tempat tinggal sang pegawai; atau di lokasi lain sesuai kebutuhan organisasi instansi pemerintah.

Di lain sisi, ketentuan soal fleksibilitas kerja secara waktu diatur mulai dari Pasal 17. Ada dua opsi yang bisa dipilih, yakni kerja sif atau kerja dinamis.

Kriteria tugas kedinasan yang boleh melakukan kerja sif adalah ASN dengan jam kerja lebih dari 8 jam 30 menit dalam 1 hari dan/atau hari kerjanya lebih dari 5 hari dalam 1 minggu. Contohnya, pengawas sistem IT, pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), penjaga keamanan, sampai petugas Bea Cukai dan Imigrasi.

Sedangkan skema dinamis adalah tugas kedinasan yang tidak terikat jam kerja instansi pemerintah, tapi tetap harus memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kerja yang tidak memerlukan supervisi atasan secara terus-menerus. Ini meliputi periset, penyusun naskah kebijakan, tugas diplomasi, hingga pembuat konten dan desain.

Kriteria tugas ASN yang bisa mengajukan WFA:

a. dapat dilakukan di luar kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja pegawai ASN tersebut;
b. tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan khusus;
c. dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
d. memiliki interaksi tatap muka yang minimum; dan
e. tidak memerlukan supervisi atasan secara terus-menerus.

ASN yang boleh mengajukan WFA dan jam kerja fleksibel:

a. tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin; dan/atau
b. bukan pegawai yang baru menempati jabatannya dikarenakan proses pengadaan formasi maupun promosi, mutasi, atau rotasi.

Cara mengajukan WFA:

– Mengajukan ke pimpinan unit organisasi
– Menyertakan alasan pengajuan fleksibilitas kerja disertai bukti dukung serta rencana kerja dan keluaran selama melakukan jenis pola pelaksanaan tugas tertentu.

[Gambas:Video CNN]

(skt/agt)


Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250619145256-532-1241506/pns-kini-diizinkan-kerja-dari-mana-saja-ini-syaratnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *