Koranriau.co.id-

TIM Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mendukung proses hukum apabila ditemukan unsur pidana pada penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024M. Anggota Timwas Haji DPR RI Selly Andriany Gantina menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kami membuat beberapa catatan rekomendasi, salah satunya menyerahkan persoalan kepada aparat penegak hukum. Ini penting untuk menyempurnakan penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK,” ujar Selly yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (26/6).
Selly menambahkan, KPK sangat mungkin untuk memanggil berbagai pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk pejabat yang saat ini masih menjabat di Kementerian Agama. Walaupun sejumlah pejabat eselon telah dimutasi, katanya, masih ada posisi strategis yang diisi oleh orang-orang yang sebelumnya terlibat dalam penyelenggaraan haji 2024.
“Baik menteri agama sebelumnya, maupun dirjen haji yang masih menjabat, perlu dimintai keterangan lebih lanjut. Demikian juga dengan beberapa pejabat eselon II dan III,” ungkapnya.
Selly menyoroti adanya jemaah reguler yang haknya untuk berhaji diduga dialihkan ke jemaah haji khusus. Ia menyatakan bahwa hal ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bisa berdampak hukum jika terbukti ada unsur jual beli kuota.
“Ini bukan uang kecil, melainkan dana dalam jumlah besar yang perlu dipertanggungjawabkan. Apabila ada praktik jual beli kuota atau pengelolaan dana haji oleh oknum tertentu, itu harus diusut tuntas. Kami serahkan kepada APH,” tegas legislator dari Dapil Jawa Barat VIII tersebut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan siap untuk memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
“Kemenag tentu akan memberikan penjelasan yang diperlukan sebagaimana pada saat pansus (haji) dulu,” katanya kepada Media Indonesia, Rabu (25/6).
Sebelumnya KPK berjanji akan mengusut tuntas dugaan rasuah penentuan kuota haji khusus pada 2024 di Kementerian Agama. Hingga kini, proses penanganan perkara itu masih di tahap penyelidikan.
Pada 20 Juni KPK 2025 mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya dalam penyelidikan kasus tersebut. Budi mengatakan penyelidik masih mengumpulkan informasi terkait perkara ini. Terbaru, KPK telah meminta keterangan dari pendakwah Khalid Basalamah. (H-3)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/humaniora/785992/timwas-dpr-temuan-pelanggaran-penyelenggaraan-haji-akan-diserahkan-ke-aparat-penegak-hukum