Koranriau.co.id-

JARINGAN Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mengutuk keras kasus penyiksaan terhadap PRT Intan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Koordinator Nasional Jala PRT Lita Anggraini menyebut kasus Intan merupakan gambaran gelap situasi perbudakan PRT di Indonesia.
Para pekerja rumah tangga, imbuh dia, bekerja dengan kerentanan eksploitasi, pelecehan, dan berbagai kekerasan.
“Hal ini disebabkan tidak adanya perlindungan hukum terhadap PRT, bukti ketidakhadiran negara dalam perlindungan hubungan dan situasi kerja PRT. Karenanya (Jala PRT) mendesak agar RUU (rancangan undang-undang) PPRT segera dibahas dan disahkan sesuai janji Presiden Prabowo,” tegas Lita kepada Media Indonesia, Jumat (27/6).
Ia juga mendorong aparat hukum untuk menegakkan keadilan dan memproses kasus ini hingga ada efek jera bagi pelaku.
Seperti diberitakan, Intan, PRT asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga mengalami kekerasan dan eksploitasi sejak mulai bekerja pada Juni 2024 oleh majikannya R dan seorang rekan kerja di Batam, Kepulauan Riau.
Ia dipukul berulang kali, disuruh makan kotoran hewan, minum air comberan, tidak dibayar upahnya selama satu tahun, dan diperlakukan secara tidak manusiawi. Kronologi kasus menyebutkan kekerasan bermula dari kelalaian kecil, yaitu lupa menutup kandang anjing yang kemudian memicu kekerasan yang brutal dan berulang.
Pelaku telah ditangkap dan dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1E dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta. (H-4)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/humaniora/786453/lagi-pekerja-rumah-tangga-disiksa-di-batam-jala-prt-desak-sahkan-ruu-