Nasional

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde

Koranriau.co.id-

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin,(Dok.Antara)

PENYIDIK Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Salah satunya adalah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. Penetapan ini merupakan hasil penyidikan yang telah berlangsung sejak 2023.

“Tim penyidik telah memeriksa 74 saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, maka menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Aspidsus Umaryadi didampingi Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam konferensi pers di Gedung Kajati Sumsel, Palembang, seperti dikutip Antara, Rabu (3/7).

Selain Alex Noerdin, tiga tersangka lain ialah Edi hermanto yang sedang menjalani penahanan pada kasus sebelumnya selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Direktur PT. Magna Beatum Eldrin Tando dan Kepala Cabang PT. Magna Beatum Rainmar.

Alex Noerdin diketahui saat ini masih menjalani hukuman dalam dua kasus korupsi lainnya, yakni pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan pembelian gas bumi melalui PT PDPDE.

Keempat tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 3 jo Pasal 18, dan/atau Pasal 13, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Umaryadi, kasus ini bermula dari rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk mendukung pelaksanaan Asian Games 2018. Salah satu aset yang disorot adalah Pasar Cinde, yang kemudian diputuskan untuk direvitalisasi melalui skema Bangun Guna Serah (BGS).

Namun dalam pelaksanaannya, proses pengadaan dilakukan tidak sesuai prosedur. Mitra BGS yang ditunjuk juga tidak memenuhi syarat. Meski demikian, kontrak tetap ditandatangani meskipun tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde, serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Penyidik juga menemukan bukti upaya menghalang-halangi proses hukum. Dari bukti digital (chat WhatsApp), terungkap adanya upaya “pasang badan” dari pihak tertentu dengan imbalan uang sekitar Rp17 miliar, termasuk usaha mencari “pemeran pengganti” untuk dijadikan tersangka.

“Tidak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan Obstruction Of Justice,” kata Aspidsus Umaryadi.

Kejaksaan menyatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Langkah-langkah hukum lanjutan, seperti penyitaan dan pemeriksaan tambahan, akan dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi Pasar Cinde ini sudah bergulir sejak 2023 silam, sempat mangkrak di 2024 dan baru dilanjutkan kembali pada 2025 ini. Beberapa saksi sudah di periksa termasuk, Harnojoyo (mantan Wali Kota Palembang), Basyarudin (mantan Kadis Perkim Sumsel), dan Edison (mantan Kepala BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat Bupati Muaraenim).

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di berbagai kantor pemerintahan seperti Dinas Perkim, Pemprov, Bapenda, BPKAD, hingga kantor pemborong dan gedung arsip untuk melengkapi bukti. (Ant/P-4)

 

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/787844/mantan-gubernur-sumsel-alex-noerdin-ditetapkan-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-revitalisasi-pasar-cinde

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *