Koranriau.co.id-

PENGADILAN Negeri Garut mulai menyidangkan dokter kandungan spesialis obstetri dan ginekology (SpOG), Obgyn M Syafril Firdaus atau MSF alias Iril, 33, tersangka pencabulan di klinik Karsa Harsa.
Sidang digelar di Ruang Kartika dilakukan secara tertutup sebagai perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Iril menjalani sidang pada pukul 13.40 WIB. Dalam sidang itu, terdakwa dan didampingi petugas dari Kejaksaan Negeri Garut. Pada sidang perdana itu terdakwa hadir dengan menggunakan peci, kemeja putih tangan panjang, celana hitam, sepatu hitam.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne mengatakan, sidang perdana agendanya hanya pembacaan dakwaan. Terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
“Selama dibacakan dakwaan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan minggu depan langsung pemeriksaan saksi-saksi,” katanya, Kamis (3/7).
Ia mengatakan pihaknya menerapkan pasal 6 huruf b juncto pasal 15 ayat 1 huruf b, e, dan i UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ancaman 12 tahun ditambah 1/3 menjadi hukuman 16 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp300 juta ditambah 1/3 dan total Rp400 juta.
“Dalam sidang lanjutan pada minggu depan akan menghadirkan 6 saksi antara lain 5 korban dan satu suami korban pada dengan agenda pemeriksaan,” ujarnya.
Sementara itu, penasehat hukum MSF, Firman S Rohman mengatakan, dalam sidang perdana terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Namun, kliennya membantah dakwaan, terkait tuduhan dirinya meraba-raba pasien sebagaimana yang viral di media sosial.
“Kami akan menghadirkan saksi yang dapat meringankan terdakwa. Di antaranya pasien yang pernah ditangani klien kami,” tandasnya.
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/jabar/berita/788173/pengadilan-negeri-garut-gelar-sidang-perdana-dokter-mesum