Melihat Aturan yang Izinkan Negara Ambil Alih Tanah Nganggur 2 Tahun
Ekonomi

Melihat Aturan yang Izinkan Negara Ambil Alih Tanah Nganggur 2 Tahun

Koranriau.co.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut negara bisa mengambil alih tanah bila tidak dimanfaatkan selama kurun waktu tertentu.

Pengambilalihan, tak hanya bisa terjadi untuk tanah bersertifikat HGU atau HGB saja. Pengambilalihan juga ternyata  bisa dilakukan negara terhadap tanah berstatus hak milik jika terlantar.

Hal itu diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan itu menyebut pengambilalihan bisa dilakukan terhadap tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tanah hak milik menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:



a. Dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;
b. Dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak; atau
c. Fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada,” bunyi pasal tersebut.

Selain tanah berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha negara juga bisa mengambil tanah berstatus hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah bila sengaja ditelantarkan dua tahun sejak penerbitan hak.

PP itu juga menetapkan enam kategori objek penertiban tanah terlantar pada Pasal 6.

Daftar itu meliputi kawasan pertambangan; perkebunan; industri; pariwisata; perumahan/permukiman skala besar/terpadu; atau kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

Tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat dan tanah hak pengelolaan yang menjadi aset bank tanah dikecualikan dari objek penertiban tanah telantar.

Nusron mengatakan pengambilalihan dilakukan dengan beberapa tahap, mulai dari peringatan hingga pengambilalihan. Nusron menyampaikan proses pengambilalihan lahan telantar dilakukan kurang lebih 587 hari.

Pemerintah memberi waktu dan kesempatan bagi pemilik hak untuk memanfaatkan lahan.

“Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Tiga bulan masih tidak ada aktivitas, kirimi surat, peringatan pertama. Tiga bulan lagi dikirimi surat, tidak ada keterangan lagi, peringatan kedua,” ungkap Nusron pada Pengukuhan dan Rakernas I PBIKA-PMII Periode 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7).

“Tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih kesempatan lagi, tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih waktu enam bulan untuk melakukan perundingan. Masih tidak ada aktivitas lagi, maka pemerintah menetapkan itu menjadi tanah telantar,” imbuhnya.

Sebelumnya, KementerianATR/BPN juga meluruskan kabar negara bisa merampas tanah yang masih berstatus girik atau bersertifikat pada 2026  Kabar itu dibantah Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi.

Dia menjelaskan girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya sejak dulu memang bukan alat bukti kepemilikan tanah. Akan tetapi, dokumen-dokumen itu dapat menjadi petunjuk bekas kepemilikan hak/hak adat atas tanah yang dimiliki masyarakat.

“Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” ucap Asnaedi melalui keterangan tertulis.

[Gambas:Video CNN]

(dhf/agt)


[Gambas:Video CNN]

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250714121040-92-1250405/melihat-aturan-yang-izinkan-negara-ambil-alih-tanah-nganggur-2-tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *