Koranriau.co.id-

KEPOLISIAN Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah akan menindak tegas pengendara kendaraan bermotor di bawah umur yang terjaring pada Operasi Patuh Candi 2025.
Sasaran lainnya pelanggaran berupa berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm bagi pemotor, tidak menggunakan safety belt untuk pengemudi mobil, kendaraan melawan arus dan melebihi batas kecepatan. Serta berkendara dalam pengaruh alkohol, dan menggunakan Handphone saat berkendara.
Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Temanggung AKP Tri Afandi kepada wartawan, Senin (14/7). Operasi Patuh Candi dimulai hari ini, Senin (14/7) dan akan berlangsung hingga 27 Juli 2025 mendatang.
“Kami dari Satlantas Polres Temanggung hari ini, Senin (14/7) mulai melaksanakan Operasi Patuh Candi tahun 2025 yang akan dilaksanakan 14 hari hingga 27 Juli 2025,” katanya.
Dijelaskan, semua sasaran kegiatan Operasi Patuh Candi itu merupakan pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan potensi kecelakaan lalu lintas. Adapun pelanggaran kasat mata dilaksanakan penindakan baik dengan ETLE maupun tilang manual. (E-2)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/nusantara/791400/pengendara-di-bawah-umur-jadi-sasaran-operasi-patuh-candi-2025