Koranriau.co.id-

DIREKTUR Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati memutuskan mengajukan gugatan setelah fotonya diunggah sejumlah akun milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), dibawah Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo). Neni merasa foto dirinya diunggah tanpa izin.
Dalam video yang diunggah pada akun Diskominfo Jabar, yakni jabarprovgoid, humas_jabar dan jabarsaberhoaks, terdapat video Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi yang membantah dugaan penggunaan buzzer oleh Pemprov Jabar disertai foto Neni Nur Hayati.
Unggahan tersebut dilengkapi dengan narasi bahwa tidak ada anggaran khususnya belanja media yang digunakan untuk membayar buzzer. Lengkap dengan rincian alokasi anggaran untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, cadangan pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Unggahan video tersebut merupakan bantahan atas kritik yang disampaikan Neni melalui akun media sosial pribadinya, tentang bahaya buzzer yang dapat mengancam demokrasi. Padahal, dalam video tersebut, Neni mengaku tidak spesifik menyebut nama Pemprov Jabar, Gubernur Jabar atau Dedi Mulyadi.
Dalam narasinya, video tersebut ditujukan secara umum kepada seluruh kepala daerah yang terpilih pada Pemilihan Serentak 2024. Neni pun menyayangkan langkah Diskominfo Jabar yang mengunggah fotonya tanpa izin dan disebarluaskan melalui akun resmi Diskominfo.
“Alih-alih memberikan ruang untuk kebebasan berpendapat, yang terjadi justru mematikan ruang kebebasan itu dengan tindakan represif, padahal kita sudah berpuluh-puluh tahun melangkah dari runtuhnya rezim Orde Baru,” ungkapnya kemarin.
Bagi Neni, hal itu merupakan bentuk pembungkaman yang menjadi pertanda jatuhnya demokrasi, naiknya otoritarianisme. Dirinya tentu berharap negara sebagai pemegang otoritas hukum dan pembuat kebijakan masih membuka ruang untuk kebebasan berpendapat dan memberikan perlindungan hak berkumpul, berserikat dan berpendapat.
Akibat peristiwa itu, Neni telah menyampaikan klarifikasi dan akan menempuh jalur hukum. “Saya sampaikan klarifikasi dan sudah saya tempuh langkah hukum juga melalui kuasa hukum,” terangnya.
Sementara itu Kepala Diskominfo Jabar, Adi Komar ketika dikonfirmasi menerangkan, konten Diskominfo tidak bermaksud mempublikasikan identitas seseorang ke publik. Tujuannya diseminasi informasi jika memerlukan informasi publik yang diantaranya adalah anggaran dan dokumen dapat dilakukan melalui kanal yang berlaku yaitu PPID Diskominfo Jabar dan website sesuai aturan perundangan yang berlaku.
“Diskominfo melakukan teknik komunikasi publik sesuai dengan platform (dalam hal ini media sosial) yang dilihat dan dicerna sesuai audiens dan konteks. Dalam postingan tersebut, kami melakukan teknik stitch, melampirkan, mengutip konten sebelumnya yang terkait sesuai konteks dan informasi yang sifatnya terbuka,” paparnya.
Masyarakat lamjit Adi, dapat mengakses informasi publik pemerintah dan badan publik melalui kanal PPID utama di Diskominfo serta PPID pelaksana (perangkat daerah). Pada prinsipnya Diskominfo terbuka untuk saran dan kritik,” sambungnya. (H-4)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/nusantara/792761/foto-diunggah-tanpa-izin-oleh-pemprov-jabar-direktur-deep-indonesia-tempuh-jalur-hukum