Kapan Orang RI Bisa Disebut Sebagai Pengangguran?
Ekonomi

Kapan Orang RI Bisa Disebut Sebagai Pengangguran?

Koranriau.co.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran terbuka mencapai 7,28 juta orang per Februari 2025.

Jumlah tersebut setara 4,76 persen dari total Rp153,05 juta angkatan kerja.

Sementara itu, jumlah pekerja mencapai 145,77 juta orang. Rinciannya, 96,48 juta orang bekerja penuh plus sementara tidak bekerja. Kemudian 42,49 juta orang bekerja tidak penuh.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas kapan orang disebut pengangguran, bekerja penuh, dan bekerja tidak penuh?

Berdasarkan Booklet Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS), pengangguran meliputi penduduk yang tidak bekerja dan sedang mencari pekerjaan, atau mempersiapkan suatu usaha baru, atau merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan (putus asa), atau sudah diterima bekerja tetapi belum mulai bekerja.



Sedangkan pekerja penuh adalah penduduk bekerja di atas jam kerja normal alias di atas 35 jam seminggu.

Jumlah jam kerja sendiri adalah lamanya waktu dalam jam yang digunakan untuk bekerja dari seluruh pekerjaan, tidak termasuk jam kerja istirahat resmi dan jam kerja yang digunakan untuk hal-hal di luar pekerjaan selama seminggu yang lalu.

Sedangkan pekerja tidak penuh adalah penduduk bekerja di bawah jam kerja normal alias di bawah 35 jam seminggu. Pekerja tidak penuh terdiri dari setengah penganggur yaitu penduduk bekerja di bawah jam normal dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan.

Kemudian pekerja paruh waktu yakni penduduk bekerja di bawah jam normal tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan yang lain.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)


Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250718122159-92-1252135/kapan-orang-ri-bisa-disebut-sebagai-pengangguran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *