Koranriau.co.id –
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan negara bisa mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama 2 tahun.
Menurutnya, pengambilalihan ini tak cuma bisa terjadi pada tanah bersertifikat HGU atau HGB saja, tetapi juga hak milik.
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250719200233-96-1252626/melihat-aturan-tanah-nganggur-2-tahun-bisa-disikat-negara