Produk Impor AS Bebas TKDN, Sertifikasi Halal hingga SNI, Benarkah?
Ekonomi

Produk Impor AS Bebas TKDN, Sertifikasi Halal hingga SNI, Benarkah?

Koranriau.co.id –

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Barang-barang impor dari Amerika Serikat (AS) bakal bebas dari semua hambatan nontarif saat masuk ke Indonesia. Hal itu diketahui dari pernyataan resmi Gedung Putih tentang kesepakatan tarif dagang.

Hambatan nontarif adalah sejumlah persyaratan teknis yang diterapkan agar barang impor bisa resmi masuk Indonesia. Syarat-syarat ini biasanya diterapkan pemerintah untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri.

“Presiden Donald J. Trump mengumumkan kesepakatan penting dengan Indonesia yang akan menyediakan akses pasar bagi warga Amerika di Indonesia yang semula dianggap mustahil dan membuka terobosan besar bagi manufaktur, agrikultur, dan sektor digital Amerika,” dikutip dari pernyataan resmi Gedung Putih, Selasa (22/7) waktu AS.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu hambatan nontarif yang saat ini dikecualikan untuk barang-barang impor AS adalah syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Produk-produk AS tak harus mengandung komponen yang asli diproduksi di Indonesia.



Selain itu, barang-barang impor AS terbebas dari syarat sertifikasi. Beberapa syarat sertifikat yang diterapkan Indonesia adalah sertifikasi halal, standar nasional Indonesia (SNI), hingga sertifikat badan pengawasan obat dan makanan (BPOM).

“Mengecualikan ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur AS lainnya dari syarat sertifikat dan labelisasi yang membebani,” dikutip dari pernyataan itu.

Beberapa hambatan nontarif Indonesia yang berhasil dihindari barang impor AS sebagai berikut:

1.TKDN

Indonesia akan melonggarkan beberapa aturan impor untuk barang AS. Indonesia akan mengecualikan barang impor AS dari syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN), menerima kendaraan yang dibuat dengan standar AS, serta menerima sertifikat makanan dan obat-obatan (FDA) dari AS.

2. Sertifikasi

Indonesia juga akan mengecualikan kosmetik, alat kesehatan, dan produk farmasi AS dari kewajiban sertifikasi; menghapus pembatasan atau syarat lisensi untuk produk manufaktur AS dan suku cadangnya; serta menghapus inspeksi prapengiriman dan syarat verifikasi untuk barang impor dari AS.

3. Pembatasan impor produk pertanian

Indonesia bakal mengecualikan produk makanan dan pertanian AS dari aturan-aturan lisensi impor, termasuk kebijakan neraca komoditas; serta memastikan transparansi dan keadilan dengan menghormati indikasi geografis (GIs), termasuk daging dan keju.

RI juga menyediakan penamaan produk makanan segar dari tumbuhan (FFPO) untuk semua produk tanaman AS yang berlaku; dan mengakui pengawasan regulasi AS, meliputi daftar semua fasilitas daging sapi, daging ayam, dan susu sapi dan menerima sertifikat yang diterbitkan otoritas AS.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso untuk meminta penjelasan apakah penghapusan syarat sertifikasi meliputi sertifikat halal, SNI hingga BPOM. Namun, dia belum merespons upaya verifikasi hingga berita ini tayang.

[Gambas:Video CNN]

(dhf/dhf)


Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250723111031-92-1253882/produk-impor-as-bebas-tkdn-sertifikasi-halal-hingga-sni-benarkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *