Nasional

Wamendagri E-Rekap akan Masuk dalam Kajian Revisi UU Pemilu

Koranriau.co.id-

Wamendagri: E-Rekap akan Masuk dalam Kajian Revisi UU Pemilu
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.(MI/Usman Iskandar)

WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan penggunaan teknologi perhitungan suara atau rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) menjadi hal krusial yang harus dikaji dan diperkuat di dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. 

“Tidak saja berbicara terkait dengan aturan dan teknis kepemiluan, tetapi juga dimensi efisiensi dalam penyelenggaraan menjadi sangat esensial. Kemendagri membuka ruang untuk menciptakan proses pemilu yang berkualitas melalui berbagai tingkatan dengan penggunaan teknologi,” katanya dalam diskusi JagaSuara 2024 di Jakarta, Rabu (23/7). 

Bima menilai penerapan e-rekap dalam perhitungan suara pemilu dapat membuat proses rekapitulasi lebih efisien. Sistem e-rekap yang terkomputerisasi dapat memangkas durasi rekapitulasi suara dari TPS hingga ke KPU pusat sehingga meminimalkan potensi kesalahan dan kecurangan dalam proses perhitungan. 

“Bagaimana agar kita meningkatkan penggunaan sistem perangkat teknologi untuk perhitungan suara, meski terjadi kontroversi terkait penggunaannya tapi inovasi itu telah membuat pemilu kita semakin beradab. Tentu kita tidak ingin kembali ke masa di mana penyelenggaraan pemilu terasa melelahkan dan menelan korban,” ujarnya.

Selain itu, Bima menekankan saat ini pemerintah tengah membahas isu-isu strategis dalam pemilu, termasuk rencana penerapan e-voting. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang menyiapkan uji coba penerapan e-voting pada pemilihan kepala desa.

E-voting dalam pemilu

Menurut rencana, e-voting akan didorong untuk diterapkan dalam pemilu nasional, termasuk pemilihan legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Dimensi teknologi dalam pemilu ini sangat penting untuk memastikan agar tahapan-tahapan di pilkades berjalan lancar. Saya jug membuka ruang bagi publik untuk bersama-sama mengawal hal itu agar ke depan, sistem yang sedang diuji coba ini dapat diterapkan pada Pemilu ke depan,” ujarnya. 

Bima juga akan memastikan agar pembahasan revisi UU Pemilu dibahas secara inklusif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Hal ini katanya, pentingya agar tidak hanya memperkuat penyelenggara pemilu tapi juga pemilih dan peserta pemilu. 

“Perumusan revisi UU Pemilu akan ditentukan oleh hal-hal yang sifatnya rasional, inklusif, terbuka di ruang publik seluas-luasnya dan partisipatif serta tidak hanya fokus kepada satu dua isu. Jangan sampai proses penataan kelembagaan kepemiluan ini direduksi dari ruang publik, harus dibuka seluas-luasnya dan pastikan ada pembahasan komprehensif,” tuturnya. 

Revisi UU Pemilu

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda memastikan pihaknya siap mengemban tugas revisi UU Pemilu. Proses revisi dijamin transparan dan melibatkan partisipasi publik. 

“Kami akan membuka ini secara akuntabel dan transparan serta menerapkan prinsip meaningful participation dalam setiap pembahasan rancangan undang-undang,” kata Rifqinizamy. (Dev/I-1) 

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/794203/wamendagri-e-rekap-akan-masuk-dalam-kajian-revisi-uu-pemilu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *