Koranriau.co.id-

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkap syarat dari Presiden Prabowo Subianto sebelum meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Prasetyo menjelaskan pemerintah berkomitmen penuh untuk menyelesaikan proyek pembangunan IKN.
“Sebagaimana yang sudah pernah Pemerintah sampaikan, bahwa sampai hari ini, Pemerintah tetap berkomitmen sesuai dengan rencana untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepat-cepatnya,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (25/7).
Prasetyo mengatakan saat ini Otorita IKN sedang bekerja menyelesaikan target pembangunan yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. IKN diharapkan rampung dalam tiga tahun ke depan.
“Kemarin hitung-hitungannya kurang lebih kita berharap dalam 3 tahun ke depan bisa selesai. Sarana-prasarana yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan, yang disana akan menampung fungsi-fungsi eksekutif, fungsi-fungsi legislatif dan fungsi-fungsi yudikatif,” jelasnya.
Menurut Prasetyo, sarana untuk menjalankan fungsi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus ada terlebih dahulu sebelum pemerintah akhirnya memutuskan pindah ibu kota.
“Ini adalah sarana-prasarana, syarat yang kita merasa ini harus ada sebelum kita memutuskan atau Bapak Presiden menandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota,” kata Prasetyo.
Sebelumnya, Partai NasDem mendesak Keputusan Presiden (Keppres) terkait Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, segera diterbitkan. Hal itu merupakan salah satu opsi strategis yang disampaikan Partai NasDem, untuk ditindaklanjuti pemerintah pusat.
“Jika IKN Ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, segera terbitkan Keputusan Presiden tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN. Terbitkan pula Keppres tentang pemindahan kementerian/lembaga dan ASN secara bertahap ke IKN, dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa kementerian/lembaga prioritas,” kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
NasDem juga mendesak agar IKN segera difungsikan bertahap. Salah satunya dengan menempatkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN. (H-1)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/795198/syarat-dari-prabowo-sebelum-teken-keppres-pindah-ibu-kota-ke-ikn