Koranriau.co.id-

PEMERINTAH Brasil, Kamis (12/9), menegaskan menolak “ancaman” Amerika Serikat terkait vonis mantan presiden Jair Bolsonaro. Pernyataan itu muncul setelah Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, menyatakan Washington akan “merespons sesuai” atas putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 27 tahun penjara kepada Bolsonaro.
“Penganiayaan politik oleh pelanggar hak asasi manusia yang telah dijatuhi sanksi, Alexandre de Moraes, terus berlanjut. Ia dan beberapa anggota Mahkamah Agung Brasil lainnya telah secara tidak adil memutuskan untuk memenjarakan mantan Presiden Jair Bolsonaro,” kicau Rubio di X.
Melalui unggahan di X, Kementerian Luar Negeri Brasil menulis: “Ancaman seperti yang dilontarkan hari ini oleh Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio… tidak akan mengintimidasi demokrasi kami.”
Vonis Berat Bagi Bolsonaro
Mahkamah Agung Brasil menjatuhkan hukuman 27 tahun penjara kepada Bolsonaro setelah dinyatakan bersalah melakukan upaya kudeta pasca kekalahannya dari Luiz Inacio Lula da Silva dalam pemilu Oktober 2022. Dengan usia yang kini 70 tahun, hukuman itu berpotensi membuatnya menghabiskan sisa hidup di balik jeruji.
Sidang berakhir dengan keputusan 4-1, di mana hakim Cristiano Zanin menyebut Bolsonaro dan para terdakwa lain membentuk “organisasi kriminal bersenjata” yang terbukti berupaya menggulingkan pemerintahan sah. Selain Bolsonaro, tujuh terdakwa lain, termasuk mantan menteri dan petinggi militer, juga divonis bersalah.
Meski begitu, Bolsonaro masih memiliki peluang untuk mengajukan banding. Ia sendiri menyebut kasus ini sebagai bentuk “persekusi politik.”
Reaksi Amerika Serikat
Vonis tersebut langsung memicu respons keras Washington. Rubio menyebut persidangan Bolsonaro sebagai “perburuan penyihir bermotif politik” dan berjanji AS akan mengambil langkah balasan.
Presiden AS Donald Trump, yang dikenal dekat dengan Bolsonaro, bahkan menyebut putusan itu “sangat mengejutkan.” “Itu sama seperti yang mereka coba lakukan pada saya, hanya saja mereka gagal. Bolsonaro adalah orang baik,” kata Trump.
Trump sebelumnya juga pernah memberlakukan tarif tinggi terhadap Brasil sebagai bentuk protes atas proses hukum yang dijalani Bolsonaro. (AFP/Z-2)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/internasional/810433/brasil-tolak-ancaman-as-usai-bolsonaro-divonis-27-tahun-penjara