Bos KCN Tegaskan Tanggul Beton Cilincing Beda dengan Pagar Laut PIK
Ekonomi

Bos KCN Tegaskan Tanggul Beton Cilincing Beda dengan Pagar Laut PIK

Koranriau.co.id –


Jakarta, CNN Indonesia

PT Karya Citra Nusantara (KCN) memastikan proyek tanggul beton di Laut Cilincing, Jakarta Utara, berbeda dengan pagar laut atau tanggul bambu yang dulu ramai di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Direktur Utama KCN Widodo Setiadi menegaskan lokasi proyek ini jauh dari PIK. Ia berkata proyek ini bagian dari pembangunan pelabuhan resmi hasil konsesi pemerintah.

“Tentu proyek ini tidak ada kaitannya dengan tanggul bambu zaman dulu di PIK. Lokasinya pun jauh. Cilincing ini sudah jadi batas terakhir Jakarta Utara, setelah itu baru masuk ke BKT (Banjir Kanal Timur). Jadi jangan disamakan,” kata Widodo di Kawasan KCN Marunda, Jakarta Utara, Jumat (12/9).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widodo juga membantah anggapan proyek tersebut terkait dengan kawasan Marunda Center.



“Tidak, Marunda Center sudah masuk Bekasi atau Jawa Barat,” lanjutnya.

Widodo sebelumnya menjelaskan KCN lahir dari tender resmi pemerintah. Perusahaan swasta ini kemudian berkolaborasi dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk membentuk perusahaan patungan.

Saat ini, KBN tercatat memiliki 17,5 persen saham goodwill di KCN tanpa perlu mengeluarkan dana.

“Kami bukan bikin pulau, lalu kami kavling-kavling jual bikin perumahan, tidak. Kami bikin pelabuhan, dan kami tidak bisa jual apa pun. Ini bukan milik kami, tapi milik pemerintah,” ujar Widodo.

Ia menambahkan dalam konsesi yang ditandatangani, seluruh hasil pembangunan akan menjadi milik negara melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Proyek ini, kata Widodo, bahkan tidak menggunakan dana APBN maupun APBD.

Dalam kesempatan itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan proyek tanggul beton di Cilincing telah mengantongi semua izin, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Sudah kami verifikasi lapangan bersama Ditjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan). Tanggul laut itu memang berada di dalam PKKPRL yang sudah diterbitkan. Kami juga akan terus mengawasi agar pelaksanaannya sesuai izin,” ucap Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan.

Fajar juga menyebut Pemprov DKI turut dilibatkan dalam penerbitan izin.

“Kami minta masukan dari Dinas Kelautan dan Perikanan DKI karena lokasinya di perairan provinsi. Zonasinya sesuai, dan sudah disampaikan sejak awal,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Kepala KSOP Kelas II Marunda Agus Harijanto. Ia menegaskan proyek KCN dijalankan melalui mekanisme konsesi resmi dengan dasar hukum jelas, mulai dari perjanjian konsesi hingga izin lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Perizinan yang dimiliki KCN sudah melalui proses penilaian, dan semuanya terpenuhi. PT KCN mendapat konsesi 70 tahun dengan kewajiban pengembalian aset ke pemerintah setelah masa konsesi berakhir,” kata Agus.

Kejaksaan Agung juga terlibat dalam pendampingan hukum proyek ini sejak 2021. Kepala Subdirektorat Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Irene Putri menjelaskan Kejagung mendampingi proses kajian dan memastikan seluruh aspek hukum hingga izin lingkungan terpenuhi.

“Kami mendampingi KCN dan kementerian terkait agar secara legal dan prosedural semua terpenuhi. Sepengetahuan kami, isu hukum sudah selesai, amdal juga sudah selesai, dan kewajiban-kewajiban telah dijalankan,” ujar Irene.

Saat ini, progres pembangunan pelabuhan KCN mencapai 70 persen. Pier 1 telah rampung, Pier 2 ditargetkan selesai pada 2025, sementara Pier 3 yang banyak disorot masih dikerjakan. Perusahaan menargetkan seluruh proyek selesai pada 2026, bertepatan dengan perayaan HUT ke-500 Jakarta.

“Kami mencoba berkolaborasi. Tahun 2026 Pier 3 selesai, proyek jalan tol juga selesai. Dengan begitu, selain menopang logistik nasional, juga bisa menyerap banyak tenaga kerja,” kata Widodo.

Proyek tanggul beton di Cilincing mencuri perhatian setelah video viral menyebut bangunan itu menghalangi akses nelayan melaut. Dalam video yang diunggah akun Instagram @cilincinginfo, tanggul disebut memanjang 2-3 kilometer sehingga nelayan harus memutar jauh.

Namun, KKP memastikan proyek ini sah dan bukan bagian dari proyek giant sea wall.

“Hasilnya, proyek tersebut memiliki izin lengkap dan di lapangan pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan,” kata Fajar.

[Gambas:Video CNN]

(del/dhf)


Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250912191032-92-1273130/bos-kcn-tegaskan-tanggul-beton-cilincing-beda-dengan-pagar-laut-pik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *