Nasional

Polri Gelar Perkara Kasus Ridwan Kamil-Lisa Mariana Pekan Ini

Koranriau.co.id-

Polri Gelar Perkara Kasus Ridwan Kamil-Lisa Mariana Pekan Ini
Foto kolase Ridwan Kamil (kiri) dan Lisa Mariana(Dok.Antara)

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menggelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Selebgram Lisa Mariana pekan ini. Kegiatan ini dilakukan setelah pelapor mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan terlapor Lisa Mariana diperiksa.

“Segera kita gelar minggu ini,” kaya Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi, hari ini.

Namun, Rizki tidak memastikan harinya. Bahkan, perwira menengah (pamen) polri itu menyebut sebelum gelar pihaknya terlabih dahulu mengundang kedua belah pihak untuk mediasi. “Untuk rencana kami akan undang kedua belah pihak untuk mediasi dulu, setelah itu baru kita lakukan gelar perkara dalam minggu ini,” ujar Rizki.

Agenda mediasi juga direncanakan pekan ini. Namun, untuk waktu pastinya belum diinformasikan. “Minggu ini ya, nanti kami update,” ungkap Rizki.

Adapun, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa Lisa dan RK usai menjalani tes DNA beberapa waktu lalu. RK mengaku lega hasil tes DNA yang menyatakan anak Lisa berinisial CA, tidak identik dengannya. Sementara Lisa, tidak terima dan mengajukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth Singapore.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan rencana tes DNA ulang itu kepada kedua belah pihak. Namun, RK melalui kuasa hukumnya menolak tes DNA ulang. Tes DNA yang dilakukan Labdokkes Pusdokkes Polri disebut telah mengikat secara hukum.

Dittipidsiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus ini berbekal laporan dari RK pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu perihal tudingan menghamili Lisa, setelah pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.

Lisa berpotensi menjadi tersangka bila proses hukum terus berlanjut. Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP. (Yon/P-1)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/811393/polri-gelar-perkara-kasus-ridwan-kamil-lisa-mariana-pekan-ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *