Koranriau.co.id-

DIREKTORAT Reserse Siber Polda Metro Jaya mengusut dugaan WFT, 22 dengan akun X bernama @bjorka dan @bjorkanesia terkait dengan kebocoran data pejabat pemerintah. Pasalnya, pelaku saat itu juga mengatasnamakan Bjorka.
“Mungkin, jawabannya saya bisa jawab mungkin, apakah Bjorka 2020 mungkin, apakah dia Opposite6890 yang dicari-cari, mungkin,” kata Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).
Hacker Bjorka sempat menuai sorotan atas beberapa kasus peretasan. Salah satunya, terkait dugaan kebocoran data 6 juta NPWP warga Indonesia, termasuk milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, hacker Bjorka sempat tersorot usai membocorkan data pribadi beberapa pejabat negara. Mulai dari mantan Menko Manrives Luhut Binsar Pandjaitan, mantan Menko Polhukam Mahfud Md, hingga mantan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Fian Yunus mengatakan pihaknya perlu mendalami apakah WFT sosok yang sama di balik sejumlah kasus tersebut atau tidak. Polisi akan menelusuri jejak digital WFT.
“Yang tadi saya sampaikan, setiap orang bisa jadi siapa saja di internet. Kita perlu pendalaman lebih dalam lagi terkait dengan bukti-bukti yang kita temukan, terkait dengan, baik itu data-datanya, jejak digitalnya, sehingga itu bisa kita formulasikan,” ujar Fian
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyebut, pihaknya tidak bisa menerka-nerka terkait sosok Bjorka tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman.
“Ini dari direktorat Siber Polda Metro Jaya masih mendalami keterkaitan BJorka yang tahun 2020 sampai dengan sekarang itu apakah sama atau tidak,” ucap Reonald.
WFT ditangkap di Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), setelah diduga sebagai hacker ‘Bjorka’. Ia mengeklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah bank. Data nasabah bank diakui didapatkan dari dark web kemudian dijual dengan mata uang kripto senilai puluhan juta rupiah.
WFT ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (P-4)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/megapolitan/817076/polisi-usut-dugaan-bjorka-di-sulut-terkait-kebocoran-data-pejabat-pemerintah