Koranriau.co.id-

RANCANGAN Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Dengan aturan baru ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap BUMN.
Dengan pengesahan ini, nomenklatur dan status Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Salah satu poin dalam revisi tersebut adalah penghapusan ketentuan yang sebelumnya menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan sebagai penyelenggara negara.
Pimpinan I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, menegaskan bahwa pengawasan akan dijalankan dengan mengedepankan three lines of defense model guna memastikan tata kelola keuangan negara berjalan efektif.
“Dalam pemeriksaan, BPK mengedepankan three lines of defense model. Pertama dari sisi manajemen, kedua dari pengendalian internal, dan ketiga dari internal audit,” ujar Nyoman di Gedung Kementerian Hukum, Jumat (3/10).
Menurutnya, manajemen menjadi pengukur risiko pertama untuk melihat apakah kegiatan yang dilakukan penyelenggara negara mampu mencapai tujuan organisasi.
Selain itu, BPK juga menggunakan tolak ukur Satuan Pengendalian Internal (SPI) yang berperan penting dalam menentukan keberhasilan manajemen penyelenggara negara dalam mengoptimalkan serta mengefisienkan penggunaan sumber daya.
“Sumber daya yang dimaksud bukan hanya anggaran yang diterima, tetapi juga sumber daya manusia dan aset yang sudah terakumulasi,” jelasnya.
Nyoman menambahkan, pengawasan BPK terhadap berbagai penyelenggara negara termasuk Badan BUMN akan tertuang dalam audit internal yang dilengkapi dengan audit eksternal oleh BPK. Setelah itu, hasilnya dilaporkan kepada DPR sebagai wakil rakyat.
“Audit laporan keuangan yang dilakukan BPK bersifat mandatori setiap semester satu. Ada empat hal yang diukur, yaitu standar pencatatan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, pengungkapan informasi keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal,” paparnya.
Lebih jauh, ia menilai ke depan dalam proses pengawasan dan audit, pihaknya akan konsentrasi pada aspek pengungkapan. Menurutnya, pengungkapan menjadi kunci untuk mendorong transparansi yang selama ini belum optimal.
“Kita sering bicara soal akuntabilitas, tetapi melupakan transparansi. Padahal transparansi inilah yang akan kami fokuskan ke depan, tujuannya untuk mempercepat tata kelola pemerintahan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tata kelola modern dalam penyelenggara negara tidak hanya berbicara soal governance dan compliance, tetapi juga manfaat sosial dan lingkungan hidup.
“Sekarang tuntutan global sudah menambah dua hal baru, yaitu manfaat sosial dan lingkungan. Kita harus merespons dan melakukan percepatan, tidak bisa lagi konvensional,” pungkasnya. (P-4)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/817193/ruu-bumn-disahkan-bpk-berwenang-audit-keuangan-direksi-hingga-komisaris