Nasional

Polisi Tegaskan Kesimpulan Kasus Arya Daru Berdasarkan Bukti, bukan Opini

Koranriau.co.id-

Polisi Tegaskan Kesimpulan Kasus Arya Daru Berdasarkan Bukti, bukan Opini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi(Metrotvnews/Siti Yona)

POLDA Metro Jaya menanggapi pernyataan keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan yang menduga diplomat muda Kementerian Luar Negeri itu tewas akibat dibunuh, bukan bunuh diri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menegaskan kesimpulan penyelidik didasarkan pada alat bukti yang dikumpulkan selama 21 hari proses penyelidikan, bukan opini. Lamanya proses penyelidikan ini diyakini Ade Ary membuat munculnya celah.

“Itu lah yang membuat gap (celah), gap akhirnya berkembang opini. Padahal, penyelidikan itu nggak boleh berdasakan opini, harus berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/10).

Ade menyebut tempat kejadian perkara (TKP) atau indekos Arya Daru di Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat merupakan gudang barang bukti. Maka itu, penyelidik bergerak ke TKP untuk mendalami dan mengolah secara ilmiah berkolaborasi dengan interprofesional


Setidaknya, kata Ade Ary, ada tujuh ahli yang dilibatkan bahkan dihadirkan saat konferensi pers. Seperti ahli Psikologi Forensik, Toksikologi, Kedokteran Forensik, Lab Siber, Identifikasi, dan Sidik Jari. Ade Ary meminta pernyataan para ahli berdasarkan kompetensinya itu diputar kembali agar semakin jelas.

Di sisi lain, Ade Ary mengatakan polisi berempati kepada keluarga korban atas duka yang dialami. Maka itu, penyelidikan yang dilakukan berbasis ilmiah memakan waktu 21 hari. 

Meski demikian, Polda Metro tidak menghentikan kasus ini. Bahkan, Ade Ary menyebut pihaknya berharap apabila ada masyarakat atau keluarga atau pihak manapun yang memiliki informasi baru segera berikan kepada penyelidik sebagai bahan pendalaman.

“Nah saat ini kami barusan cek ke penyelidik, itu sedang berkirim surat ke pihak keluarga untuk mengundang apabila ada hal-hal yang ingin disampaikan, mohon disampaikan ke penyelidik juga,” ungkap jenderal polisi bintang satu itu.

Arya Daru ditemukan tewas di kamar indekosnya pada 8 Juli 2025, dengan wajah hingga kepala terlilit lakban kuning. Penyelidikan yang dilakukan polisi menyatakan kematian tersebut bukan karena perbuatan orang lain. (P-4)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/megapolitan/817275/polisi-tegaskan-kesimpulan-kasus-arya-daru-berdasarkan-bukti-bukan-opini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *