Koranriau.co.id-

DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengambil langkah tegas dalam upaya membersihkan tubuh institusinya sejak menduduki jabatan pada akhir Mei 2025. Ia mengungkapkan, sebanyak 26 pegawai telah diberhentikan, dan 13 lainnya sedang menjalani proses pemecatan.
“Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13,” ungkap Bimo dalam acara peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center, Yogyakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu (5/10).
Menurut Bimo, pemutusan hubungan kerja ini dilakukan tanpa pengecualian, sebagai bagian dari komitmennya menjaga nilai-nilai integritas dan kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Pajak.
“Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat. Handphone saya terbuka untuk whistle blower dari Bapak, Ibu, dan saya jamin keamanannya,” tegasnya.
Bimo menjelaskan bahwa pembersihan internal ini merupakan prioritas utama dalam membangun kembali kepercayaan para wajib pajak. Ia menyadari bahwa kepercayaan adalah fondasi utama dalam sistem perpajakan modern.
“Saya sebagai pimpinan yang menginjak bulan keempat di Direktorat Jenderal Pajak ingin menegaskan bahwa kami terus berbenah, terus membenahi diri, terus membersihkan institusi kami,” ujarnya.
Menurutnya, tanpa kepercayaan, kepatuhan sukarela akan sulit terwujud, dan hal ini akan berdampak langsung pada efektivitas penerimaan negara.
“Tanpa kepatuhan sukarela, negara akan mengalami penurunan efektivitas di dalam pengumpulan penerimaan negara. Oleh karena itu, bagaimana upaya kami membangun dan terus menjaga kepercayaan wajib pajak, merupakan prioritas utama yang harus kita sama-sama upayakan,” lanjut Bimo.
Dalam kesempatan yang sama, Bimo juga memperkenalkan Piagam Wajib Pajak sebagai komitmen untuk melindungi hak dan menjamin kewajiban wajib pajak secara adil. Piagam tersebut memuat delapan hak dan delapan kewajiban yang bersumber dari sepuluh undang-undang perpajakan dan UUD 1945 Pasal 23A.
“Piagam ini menjelaskan dan mencerminkan nilai-nilai etika, keadilan, tanggung jawab bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka, setara, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Penyusunan piagam dilakukan secara partisipatif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kadin, Apindo, akademisi, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama, demi memastikan bahwa sistem perpajakan ke depan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat. (E-4)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/ekonomi/817863/sikat-tanpa-ampun-dirjen-pajak-copot-puluhan-pegawai-nakal-demi-bersihkan-institusi