Nasional

Eks Dirut PLN jadi Tersangka Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar dengan Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

Koranriau.co.id-

Eks Dirut PLN jadi Tersangka Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar dengan Kerugian Negara Rp1,3 Triliun
ilustrasi.(MI)

KORPS Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) I di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat tahun 2008-2018. Sebanyak empat orang ditetapkan tersangka.

Adapun keempat tersangka ialah Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) periode 2008-2009 inisial FM; Presiden Direktur PT BRN inisial HK; Dirut PT BRN inisial RR; dan Direktur PT Praba inisial HYL. Penetapan tersangka keempatnya melalui gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Jadi pada hari ini kita akan melaksanakan press release terkait penetapan tersangka terhadap dugaan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Kalimantan Barat 2×50 Megawatt di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat tahun 2008-2018,” kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10).

Cahyono menuturkan, tindak pidana korupsi ini berawal saat awal adanya proses perencanaan pembangunan sudah terjadi korespondensi. Artinya, ada permufakatan untuk memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga terjadi keterlambatan pengerjaan pembangunan dari 2008-2018.

Akibatnya, pembangunannya mangkrak sampai saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, praktik rasuah ini menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,350 triliun.

“Untuk kerugian keuangan negaranya ini sekitar 62.410.523.20 USD dan Rp323.199.898.518.

Adapun, uang itu pengeluaran dana PT PLN (Persero) yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memberikan manfaat atas pembangunan PLTU 1 Kalbar (2x50MW) yang tidak diselesaikan oleh KSO BRN.

Cahyono menuturkan perkara ini berawal Pada 2008, saat PT. PLN (Persero) mengadakan lelang (ulang) untuk pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat. Akan tetapi, sebelum pelaksanaan lelang tersebut, diketahui pihak PLN melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN dengan tujuan memenangkan PT BRN dalam Lelang PLTU 1 Kalbar.

Selanjutnya dalam pelaksanaan lelang tersebut, diketahui bahwa Panitia Pengadaan PLN telah meloloskan dan memenangkan KSO BRN – Alton – OJSC, meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Selain itu, diduga kuat bahwa Perusahaan Alton dan OJSC tidak pernah tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai PT BRN.

Selanjutnya, pada 2009 sebelum dilaksanakannya tanda tangan kontrak, KSO BRN mengalihkan pekerjaan kepada PT PI, termasuk penguasaan terhadap rekening KSO BRN, dengan kesepakatan

pemberian imbalan (fee) kepada pihak PT BRN. Saat tanda tangan kontrak pada 11 Juni 2009, pihak PLN belum mendapatkan pendanaan, dan mengetahui KSO BRN belum melengkapi persyaratan.

Bahwa sampai dengan berakhirnya waktu kontrak pada 28 Februari 2012, KSO BRN maupun PT PI baru menyelesaikan 57 persen pekerjaan. Bahkan, sampai amandemen kontrak yang ke-10 yang berakhir pada 31 Desember 2018, KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, atau hanya mencapai 85,56 persen, karena alasan ketidakmampuan keuangan.

Namun demikian, diduga bahwa ada aliran atau transaksi keuangan dari rekening KSO BRN (yang berasal dari pembayaran proyek) ke para tersangka dan pihak lainnya secara tidak sah. Kortas Tipidkor masih mengembangkan kasus ini untuk menjerat pelaku lainnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, mereka tidak ditahan dengan pertimbangan masih proses pemberkasan perkara dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). (Yon/P-3)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/818045/eks-dirut-pln-jadi-tersangka-korupsi-pembangunan-pltu-kalbar-dengan-kerugian-negara-rp13-triliun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *