Koranriau.co.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa Indonesia masih dapat mengekspor udang ke Amerika Serikat (AS) meskipun ada pengetatan aturan impor dari otoritas AS.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP Ishartini menjelaskan bahwa pengetatan tersebut hanya berlaku untuk perusahaan tertentu dan wilayah tertentu.
Ishartini menuturkan salah satu perusahaan di Kawasan Industri Cikande Serang memang tidak bisa mengekspor udang karena masuk daftar penolakan, menyusul temuan dugaan cemaran radioaktif Cesium-137 pada produknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, perusahaan yang sama yang berlokasi di Medan, Sumut, tetap bisa melakukan ekspor seperti biasa.
Ishartini menyebut perusahaan pengolahan udang di wilayah Jawa dan Lampung juga masih bisa mengekspor ke AS, dengan syarat tambahan berupa sertifikat bebas dari cemaran zat radioaktif Cesium-137.
Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Mutu KKP sebagai lembaga sertifikasi yang diakui oleh otoritas AS.
“Ekspor udang ke AS yang berasal dari UPI (unit pengolahan ikan) di luar Jawa dan Lampung berjalan seperti biasa,” kata Ishartini.
Berdasarkan data KKP, sebanyak 41 UPI terdampak langsung oleh syarat tambahan ini, terdiri dari 35 UPI di Jawa dan enam UPI di Lampung.
Seluruh UPI tersebut tetap dapat mengekspor udang ke AS dengan syarat menyertakan sertifikat bebas Cesium-137 yang diterbitkan oleh Badan Mutu KKP sebagai lembaga sertifikasi yang diakui Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA).
KKP juga telah mengusulkan agar format sertifikat mutu yang biasa digunakan pelaku usaha tetap bisa dipakai, cukup ditambahkan hasil uji Cesium-137.
Sistem digital KKP SIAP MUTU akan dihubungkan dengan sistem online FDA, yakni Import Trande Auxiliary Communications System (ITACS) untuk mempercepat proses pemeriksaan bea cukai.
KKP telah menyiapkan berbagai langkah untuk pelaksanaan sertifikasi bebas Cesium-137, seperti bekerja sama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk pengujian laboratorium, menyusun aturan pengambilan sampel yang tidak memberatkan pelaku usaha, menyiapkan sistem pemantauan radioaktif (RPM) di pelabuhan, serta penyesuaian prosedur sesuai regulasi AS.
(fra/antara/fra)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251011140255-92-1283479/kasus-cesium-cikande-kkp-pastikan-ri-tetap-bisa-ekspor-udang-ke-as