Nasional

Lisa Mariana Minta Diperiksa Sebagai Tersangka Pekan Depan

Koranriau.co.id-

Lisa Mariana Minta Diperiksa Sebagai Tersangka Pekan Depan
Lisa Mariana (tengah).(Antara.)

SELEGRAM Lisa Mariana tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta hari ini. Lisa absen karena sakit dan minta diperiksa pekan depan.

“Engga hadir. Diundur minggu depan. (Lisa) sakit,” kata kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan saat dikonfirmasi, Senin (20/10).

Namun, Jhon tidak membeberkan sakit yang dialami Lisa. Menurutnya, ia akan datang mewakili Lisa untuk meminta penjadwalan ulang ke Bareskrim Polri siang ini. “Hari ini saya jam 1 ke sana,” ungkap Jhon.

Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencamaran nama baik terhadap RK pada Jumat (17/10). Penetapan tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan. Lisa dipanggil untuk diperiksa dengan status tersangka hari ini Senin, 20 Oktober 2025. Surat panggilan telah diterima Lisa sejak Jumat malam.

“Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan, Minggu (19/10).

Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa Lisa dan RK usai menjalani tes DNA beberapa waktu lalu. RK mengaku lega, hasil tes DNA yang menyatakan anak Lisa berinisial CA, tidak identik dengannya. Sementara Lisa, tidak terima dan mengajukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth Singapore. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan rencana tes DNA ulang itu kepada kedua belah pihak.

Namun, RK melalui kuasa hukumnya menolak tes DNA ulang. Tes DNA yang dilakukan Labdokkes Pusdokkes Polri disebut telah mengikat secara hukum.

Setelah keduanya menjalani tes DNAdan pemeriksaan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan mediasi terhadap Lisa dan RK. Namun, mereka kompak tidak hadir hanya diwakili masing-masing kuasa hukum. Hasil mediasi pun deadlock, yakni tidak mencapai kesepakatan.

RK ingin kasus terus diproses hingga tuntas. Sebab, perbuatan Lisa dinilai telah merugikannya. Salah satunya membuat retak keluarganya.

Dittipidsiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik ini berbekal laporan dari RK pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu perihal tudingan menghamili Lisa, setelah pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.

Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP. (Yon/P-3)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/822322/lisa-mariana-minta-diperiksa-sebagai-tersangka-pekan-depan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *