Nasional

MA Hindari Spekulasi Penyebab Kebakaran Rumah Hakim PN Medan

Koranriau.co.id-

MA: Hindari Spekulasi Penyebab Kebakaran Rumah Hakim PN Medan
Rumah milik hakim Khamozaro di Komplek Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, terbakar pada Selasa (4/11/2025).(Emporio/Aris Rinaldi Nasution)

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto meminta semua pihak untuk menghindari spekulasi terkait penyebab kebakaran yang menimpa rumah pribadi hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Khamozaro Waruwu.

Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, hari ini, mengatakan bahwa Ketua MA meminta agar semua pihak menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum mengenai penyebab kebakaran itu.

“Menyikapi berita yang berkembang di media massa atas sebab kebakaran yang terjadi di rumah Hakim Khamozaro, Ketua MA meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghindari spekulasi penyebab kebakaran dengan memberi waktu dan bersabar menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian,” ucap Yanto.

Rumah pribadi Hakim Khamozaro mengalami kebakaran pada Selasa (4/11). Kebakaran terjadi saat dia menangani perkara yang menarik perhatian publik, yakni dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

Pimpinan MA menyatakan sangat prihatin dengan akibat dan kerugian yang dialami Hakim Khamozaro.

Ketua MA pun memerintahkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Pengadilan Tinggi Medan, serta PN Medan untuk mengambil langkah cepat dan tepat guna mengatasi segala akibat dari peristiwa tersebut.

“Ketua MA telah memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan melaporkan kronologi peristiwa tersebut,” ucap Yanto.

Di samping itu, Ketua MA telah mengirimkan langsung tim ke Medan untuk melihat langsung kondisi Hakim Khamozaro. Menurut Yanto, tim tersebut semata-mata dalam rangka memberikan dukungan moral, bukan melakukan investigasi internal.

“Tim MA bukan investigasi, ya. Kalau investigasi seluruhnya sudah diserahkan kepada penegak hukum. Kita tunggu saja hasilnya,” ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Yasardin meminta aparat penegak hukum untuk sungguh-sungguh mengusut kebakaran rumah pribadi Hakim Khamozaro.

“PP Ikahi menyatakan turut berduka yang mendalam dan berharap aparat berwajib melakukan penyidikan penyebab kebakaran tersebut agar dilakukan penyidikan yang sungguh-sungguh, apa sebetulnya yang menyebabkan terjadinya kebakaran tersebut,” kata Yasardin di Jakarta, Kamis (6/11).

Ia menjelaskan kebakaran menimpa rumah pribadi Khamozaro pada Selasa (4/11) pagi. Menurut keterangan dari Khamozaro, satu-satunya bagian ruangan yang terbakar hanyalah kamar utama, tempat dokumen penting dan barang-barang berharga disimpan.

“Untungnya api tidak menjalar ke tempat-tempat yang lain, selain dari kamar utama yang letaknya berada di tengah-tengah rumah. Akibat kebakaran tersebut, semua penyimpanan dokumen serta barang berharga terbakar, hanya tinggal baju di badan saja,” ucapnya.

Ikahi tidak ingin berspekulasi ada atau tidaknya hubungan peristiwa itu dengan perkara yang sedang ditangani Khamozaro. Ikahi menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada aparat kepolisian.

“Andai kata benar bahwa kebakaran ini ada hubungannya dengan perkara yang beliau sedang selesaikan, ini adalah sebuah teror pada rekan kami karena sedang menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai hakim dan ini akan menghambat penegakan hukum di Indonesia,” tuturnya.

Diketahui, Khamozaro merupakan ketua majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting serta Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya Rayhan Dulasmi dari PT Rona Mora.(Ant/P-1)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/828934/ma-hindari-spekulasi-penyebab-kebakaran-rumah-hakim-pn-medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *