Nasional

11 Tentara Divonis 34 Tahun Penjara Atas Kematian 4 Remaja

Koranriau.co.id-

11 Tentara Divonis 34 Tahun Penjara Atas Kematian 4 Remaja
Pengadilan Ekuador menjatuhkan vonis berat kepada 11 tentara pelaku penghilangan paksa empat bocah di Guayaquil. Hakim sebut ini “kejahatan negara”.(AFP)

SEBELAS tentara Ekuador dijatuhi hukuman masing-masing 34 tahun 8 bulan penjara setelah terbukti bersalah atas penghilangan paksa yang berujung pada kematian empat remaja tahun lalu. Penemuan jenazah para korban dalam kondisi mengenaskan, sempat mengguncang negara yang tengah dilanda krisis kekerasan tersebut.

Keempat korban, yang dikenal sebagai “The Malvinas Four” sesuai nama lingkungan asal mereka. Keempat korban itu adalah Nehemías Arboleda, 15, Steven Medina, 11, serta dua bersaudara Ismael, 15, dan Josué Arroyo, 14.

Kronologi Kejadian

Fakta persidangan mengungkap sebuah patroli militer mencegat keempat bocah tersebut saat mereka sedang dalam perjalanan pulang usai bermain sepak bola di kota Guayaquil. Para prajurit memaksa mereka menanggalkan pakaian, memukuli mereka, dan meninggalkan mereka dalam kondisi telanjang di lokasi terpencil yang sangat berbahaya.

Salah satu bocah sempat menelepon ayahnya untuk meminta pertolongan. Namun, saat sang ayah tiba di lokasi, mereka sudah tidak ada. Jenazah mereka ditemukan beberapa hari kemudian di dekat sebuah pangkalan militer di pinggiran Guayaquil.

Vonis dan Pengakuan Saksi

Dari total 17 tentara yang diadili, 11 orang menerima hukuman maksimal. Lima prajurit lainnya mendapatkan keringanan hukuman menjadi dua setengah tahun penjara karena bersedia bekerja sama dengan jaksa. Sementara itu, seorang letnan kolonel yang tidak ikut dalam patroli dinyatakan tidak bersalah.

Hakim menjelaskan kesaksian dari lima tentara yang kooperatif mengungkap kekejaman luar biasa dari tim patroli tersebut. Para korban dibawa ke area sunyi, menjadi sasaran hinaan rasis, pemukulan, hingga simulasi eksekusi mati.

“Meninggalkan mereka di lokasi yang begitu berbahaya dan terpencil adalah penyebab kematian para korban,” tegas hakim, menepis argumen pengacara pembela yang mengeklaim tentara tidak bertanggung jawab karena para korban masih hidup saat ditinggalkan. Hingga kini, identitas pelaku yang membakar jenazah korban belum diketahui secara pasti.

Korban Kejahatan Negara

Awalnya, pihak militer berdalih keempat remaja tersebut dihentikan karena dicurigai terlibat dalam perampokan. Namun, hakim membatalkan klaim tersebut dan menyatakan mereka sebagai “korban tidak berdosa dari kejahatan negara.”

Sebagai bagian dari putusan, pengadilan memerintahkan negara untuk menyampaikan permohonan maaf resmi kepada keluarga korban dan memasang plakat peringatan untuk mengenang keempat remaja tersebut. Selain itu, seluruh personel militer diwajibkan menjalani pelatihan hak asasi manusia.

Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap kebijakan pemerintah Ekuador yang mengerahkan militer untuk menumpas geng kriminal. Meski bertujuan menekan angka kriminalitas yang melonjak, insiden ini memicu kekhawatiran besar atas pelanggaran wewenang oleh aparat keamanan di lapangan. (BBC/Z-2)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/internasional/843289/11-tentara-divonis-34-tahun-penjara-atas-kematian-4-remaja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *