Koranriau.co.id-

MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dana sebesar Rp6,62 triliun hasil penyitaan lahan dan penanganan tindak pidana korupsi yang diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (24/12), masih akan dirancang pemanfaatannya oleh pemerintah.
Purbaya menyampaikan hal tersebut seusai menyaksikan langsung penyerahan dana di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Ia menegaskan dana tersebut telah masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun belum dialokasikan secara spesifik karena baru diterima pemerintah.
“Sekarang uangnya baru masuk, nanti kita desain seperti apa. Yang jelas, ada bencana kan di sana. Tapi uangnya sudah cukup ya,” kata Purbaya dikutip dari Antara, Rabu (24/12).
Ia menjelaskan, kebutuhan penanganan bencana nasional sejatinya telah memiliki anggaran tersendiri. Pemerintah, kata dia, telah mengalokasikan dana sekitar Rp60 triliun untuk penanganan kebencanaan, sehingga tidak ada persoalan dari sisi pembiayaan.
Ke depan, Menkeu menyebut dana tambahan tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk mendorong pembangunan, menjadi tabungan pemerintah, atau digunakan untuk membantu menekan defisit anggaran.
“Artinya, ya dipakai lah untuk mendorong pembangunan nanti. Ini belum-belum didesain ya karena baru hari ini masuk,” ujarnya.
Purbaya menilai tambahan penerimaan negara ini memberikan ruang fiskal yang lebih kuat bagi pemerintah, terutama untuk menjaga defisit anggaran tetap berada di bawah ambang batas 3 persen sesuai ketentuan undang-undang. Namun, realisasi penggunaannya masih akan disesuaikan dengan dinamika penerimaan dan belanja negara ke depan.
“Ini bisa juga dipakai ngurangin defisit, atau kita pakai nanti tabungan untuk dibelanjakan tahun depan. Tapi, utamanya kita lihat defisit kita seperti apa, ini jadi bagus sekali untuk ngurangin defisit,” katanya.
Ia menegaskan, secara keseluruhan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini masih aman dan terkelola dengan baik.
Sebelumnya, Jaksa Agung melaporkan hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif dengan total nilai Rp6,62 triliun. Dana tersebut berasal dari dua sumber utama.
Pertama, hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) senilai Rp2,34 triliun, yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.
Kedua, hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung senilai Rp4,28 triliun, yang berasal dari perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta perkara impor gula. (Ant/P-4)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/ekonomi/843975/menkeu-purbaya-dana-rp66-triliun-hasil-sitaan-kejagung-masih-dirancang-pemanfaatannya




